Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Foodcourt Singapura (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah Singapura memutuskan kembali memperketat syarat masuk untuk pelancong dari luar negeri terhitung mulai 9 September 2021 pukul 23.59. Pengetatan ini berlaku baik bagi pelancong dengan tujuan Singapura maupun transit untuk menuju negara lain.
Demikian pula dengan warga negara Singapura sendiri dan pemegang izin tinggal tetap. Singapura tidak membedakan aturan ini.
Otoritas setempat telah menyusun daftar negara-negara yang masuk kategori I hingga IV. Bagi orang yang datang dari negara kategori I seperti Hong Kong, Makau, China Daratan, dan Taiwan, mereka tidak terkena pengetatan syarat perjalanan.
Sementara untuk pelancong dari negara masuk kategori II, III, dan IV, mereka diharuskan menunjukkan hasil negatif PCR dengan sampel diambil maksimal 48 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya, aturan ini berlaku hanya untuk pendatang dari negara kategori III dan IV, dengan waktu pengambilan sampel 72 jam.
" Ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura.
Sejumlah negara yang masuk dalam kategori II yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Jerman, Selandia baru, dan Korea Selatan. Kategori III diisi negara seperti Austria, Belgia, Kroasia, Denmark. Mesir, Finlandia, Italia, Jepang, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Arab Saudi, Swedia, dan Switzerland.
© Foodcourt Singapura (Shutterstock.com)
Sementara Indonesia dimasukkan kategori IV, bersama negara lain yang tidak masuk kategori I, II, dan III. Sehingga, pelancong Indonesia yang ingin ke Singapura harus punya bukti tes PCR dengan hasil negatif.
Selain itu, otoritas Singapura sudah memantau situasi Covid-19 di Korea Selatan dan segera membuat langkah pembatasan untuk pelancong dari Negeri K-Pop tersebut. Dengan berlakunya pengetatan mulai 9 September nanti, semua pelancong yang baru berperjalanan dari Korea Selatan dalam 21 hari terakhir diharuskan menunjukkan hasil tes PCR valid dengan waktu pengambilan sampel 48 jam sebelum berangkat ke Singapura.
Tak hanya itu, seluruh pelancong juga harus menjalani isolasi di rumah selama tujuh hari, dengan mengambil tes PCR sebelum masa isolasi selesai. Jika pelancong bisa menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19, maka dapat mengajukan permohonan tidak menjalankan isolasi di fasilitas yang ditunjuk Pemerintah.
Mereka bisa melakukan isolasi selama 14 hari di akomodasi yang mereka pilih. Permohonan akan dipertimbangkan jika pelancong berada di negara tempat asalnya selama 21 hari berturut-turut usai divaksin sebelum berangkat ke Singapura, dikutip dari Channel News Asia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya