Ilustrasi Menyetir Sambil Menelepon. (Foto: Shutterstock)
Dream – Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan sistem kamera pengawas/CCTV mulai berlaku sejak kemarin, Senin, 1 Juli 2019. Aturan tersebut baru diberlakukan untuk pengendara roda empat ke atas.
Dikutip dari Liputan6.com, aparat penegak hukum telah memasang kamera CCTV yang tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Ada 12 CCTV yang siap mengidentifikasi pengendara yang melanggar.
“ Hari ini mulai berlaku. Secara umum Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengembangkan kemampuan utility dari kamera yang ada dan menambah perluasan penempatan kamera analitik menjadi 12 kamera yang tersebar di 10 titik di Jalan Sudirman Thamrin," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, di Jakarta.
Arif mengatakan pengendara wajib waspada saat ini. Apalagi, kalau pengendara kedapatan tak menggunakan sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika sedang menyetir.
“ Kalau beberapa waktu lalu, kamera hanya bisa mendeteksi pelanggaran traffic lane dan melanggar markah, sekarang bisa lebih jauh di atas itu, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika sedang berkendara,” kata dia.
Sistem ini bekerja secara otomatis, kata Arif. Pelanggar nantinya akan diberikan surat konfirmasi ke alamat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam waktu 14 hari sejak diberikan surat, pemilik wajib memberikan konfirmasi.
“ Kamera ini bekerja full automatic jadi bekerja secara otomatis dan mengidentifikasi kendaraan secara otomatis,” kata dia.
Arif mengatakan kamera ini membantu petugas untuk mengumpulkan data. Petugas tinggal memverifikasi apakah benar foto yang ditangkap kamera CCTV, lalu menerbitkan surat konfirmasi kepada alamat kendaraan.
Apabila memang melakukan pelanggaran, pengendara wajib membayar denda sesuai kesalahan yang dilakukan.
(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)
Dream – Tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah berlaku per 1 November 2018. Pelanggar lalu lintas akan terekam CCTV dan polisi akan memverifikasi kendaraannya untuk menetapkan sanksi.
Nah, kalau kamu sudah terkena tilang elektronik ini, bagaimana cara mengurusnya?
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 6 November 2018, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, mengatakan tahap pertama mekanisme tilang elektronik ini adalah polisi memverifikasi kendaraan yang tertangkap kamera CCTV.
Setelah verifikasi, polisi mengirimkan surat konfirmasi bersama foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan itu atau bukan.
Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah dia melanggar lalu lintas atau tidak. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
“ Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa ‘Oh, ya, memang benar saya’ (atau) ‘Bukan saya’, sehingga kami mengirim tilangnya nanti sesuai siapa yang melanggar,” kata dia di Jakarta.
Yusuf mengatakan ada kode pembayaran virtual melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero). Denda tilangnya dibayar melalui bank dan tidak akan mengikuti sidang. Dengan begitu, masalah selesai.
“ Kalau belum (bayar), berarti nanti ada pemblokiran,” kata dia.
Kalau pelanggar mau sidang karena merasa tidak bersalah, ada waktu tujuh hari, kata Yusuf.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Dream - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan terhadap pada pelanggar aturan lalu lintas yang tertangkap CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada 1 November 2018. Hal ini seiring dengan berakhirnya masa uji coba sistem tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, mengatakan pihaknya telah menggelar sosialisasi penerapan E-TLE mulai 1 Oktober. Sedangkan pada 1 November nanti tindakan diberlakukan di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman.
" Tujua (sosialisasi) supaya nanti mengetahui proses E-TLE ini akan berlangsung pada tanggal 1 November sudah dilaksanakan penindakan," kata Yusuf, Senin 15 Oktober 2018.
Yusuf menuturkan sistem ini akan merekam seluruh jenis kendaraan. Baik itu kendaraan Polisi, TNI, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan pribadi.
" Mobil dinas sama semuanya pasti ditindak tapi penindaknya kalau Polri ada Propam. Propam yang suruh nindak, kita kasih datanya seperti ini," ujar dia.
Hingga kini, Polisi terus menyempurnakan sistem E-TLE agar tidak mengalami kendala saat penerapan. Sejauh ini, kata Yusuf, belum ada kendala teknis berarti yang dijumpai.
" Kalau kendala teknis sedikit paling masalah listrik. Tapi untuk jaringan di sini tidak ada kendala," kata Yusuf.
Terkait dengan kendaraan yang sudah dibeli namun belum dibalik nama, Yusuf berharap pemilik kendaraan atau penjual segera melapor ke Samsat (Sistem Administrasi Satu Atap). Sehingga jika terjadi pelanggaran tidak ada yang merasa dirugikan.
" Kalau kendaraan dipindahtangankan berarti kan mereka harus konfirmasi atau klarifikasi. Mereka harus melapor juga kepada Samsat terdekat sehingga nanti di situ bisa diubah datanya, data kendaraan tersebut," ucap dia. (ism)
Dream - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengaku sudah memasang kamera CCTV menjelang pelaksanaan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang. Keberadaan kamera tersebut dirahasiakan oleh polisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, memastikan kamera CCTV tersebut telah bekerja dengan baik dan terhubung dengan sistem di kantor pengendali.
" Jadi E-TLE itu sekarang satu kamera sudah dipasang lengkap dan sudah connect dengan back office yang ada di TMC," ujar Yusuf, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 26 September 2018.
Yusuf mengatakan proses selanjutnya adalah formulasi sistem. Jika semua sudah siap, Yusuf akan menyampaikannya kepada media.
Rencananya, ada beberapa CCTV yang terpasang ketika masa uji coba nanti. Terkait lokasi penempatan, kata Yusuf, masih dalam pembahasan dengan beberapa lembaga terkait.
" Kita perlu survei, perlu adanya masukan dari beberapa pihak," kata dia.
Dia menjelaskan survei tersebut dimaksudkan agar pemasangan CCTV dapat efektif. Sebab, jika sampai tidak efektif, teknologi yang dipakai menjadi tidak bermanfaat.
" Makanya perlu suatu survei dulu, kira-kira yang mana prioritas, sehingga nanti di situ dapat menimbulkan efek jera kepada kepada masyarakat," kata Yusuf.
Nantinya, empat CCTV dipasang selama masa uji coba. Seluruh kamera bekerja selama 24 jam.
" Ada 4 titik. Rencananya di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin dulu," ucap Yusuf.
Sumber: Merdeka.com