8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan
Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?
Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Perceraian jadi salah satu hal yang sangat dibenci Allah. Korbannya bukan suami atau istri, tapi anak-anak yang terpaksa harus terpisah dari salah satu orangtuanya.
Memang, ayah dan ibu bisa tetap saling mengasuh, tapi keadaan akan sangat jauh berbeda karena keluarga tak lagi tinggal bersama dan penuh kehangatan dalam satu rumah.
Lalu menurut pandangan Islam siapa yang paling berhak mengasuh anak setelah perceraian terjadi? Menurut pendapat Muhammad Arifin dari Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran, dalam agama Islam, secara prinsip jika terjadi perceraian suami-istri dan mereka memiliki anak yang harus diasuh, hak asuh ada pada istri (ibu si anak).
Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwa ada seorang ibu mendatangi Rasulullah saw dan berkata, “ Wahai Rasulullah! Anakku ini dulu tempat tidurnya adalah perutku, minumnya dari air susuku, sementara suamiku ingin mengambil (untuk mengasuhnya) dariku.” Rasulullah saw lalu berkata, “ Kamu lebih berhak (untuk mengasuhnya daripada suamimu) selama kamu belum menikah lagi.” (HR Al-Hakim).
Tetapi soal berapa usia maksimum anak untuk diasuh oleh ibunya, ulama-ulama berbeda pendapat. Pendapat yang paling kuat adalah hak asuh ibu terhadap anaknya akibat perceraian itu sampai anaknya mencapai usia tamyîz, yakni usia ketika anak sudah dapat membedakan dan memilih, kira-kira tujuh tahun.
Setelah itu, anak diberi kebebasan untuk menentukan pilihan apakah ikut ibunya atau ikut ayahnya. Terkait hal ini, Ibnu Al-Qayyim mengomentari hadis di atas demikian: “ Hadis itu menunjukkan bahwa apabila suami istri bercerai dan mereka memiliki anak, istri (ibu si anak) lebih berhak (untuk mengasuh) atas anaknya selama tidak ada hal-hal yang menghalanginya atau selama anak belum bisa memilih."
Walaupun hak asuh anak ada pada ibunya, tanggung jawab untuk menafkahinya tetap ada pada ayahnya, sampai anak itu mencapai usia akil balig. Baik anak itu tinggal bersama ibunya, neneknya, atau bersama siapa pun, kewajiban menafkahi itu tidak gugur dari sang ayah.
Penjelasannya selengkapnya silakan dibaca di sini.
Sumber: Alifmagz
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO