Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
(c) Kemendikbud
Kementerian Keuangan menjadi salah satu stakeholder penting dalam pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud bagi para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) nonPNS di penjuru negeri. Pasalnya, BSU berhasil dijalankan berkat perjuangan Kemendikbud yang didukung oleh Kemenkeu dan juga Komisi X DPR. Alhasil, sebanyak lebih dari dua juta PTK di seluruh penjuru Indonesia akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 1,8 juta. Total bantuannya sendiri mencapai Rp 3,6 triliun dan akan disalurkan sampai akhir November 2020.

Dalam hal ini, pada saat peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi bagi tenaga honorer. Beliau mengatakan jika ini merupakan bantuan dari pemerintah agar pendidikan terus berjalan tanpa henti meski berada di masa pandemi.
“ Pandemi tak boleh membuat pendidikan terhenti. Untuk itu pemerintah mengeluarkan cukup banyak anggaran untuk membantu masyarakat berupa tambahan uang tunai, sembako, dan lain sebagainya. Khusus untuk bidang pendidikan di mana sekarang kita harus berpindah secara online, dilakukanlah langkah-langkah untuk membantu agar kegiaran belajar mengajar tetap bisa dilakukan. Kita melihat tenaga honorer, mereka juga pendapatannya di bawah 5 juta. Maka kemudian dilakukan alokasi bantuan upah,” terang Sri Mulyani.

Lebih jauh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim juga menjelaskan lebih jauh tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK untuk mendapatkan BSU. Ada lima syarat yang bisa dilihat di bawah ini:
Selain itu, bagi PTK yang hendak mencairkan bantuan subsidi upah dari Kemendikbud, ada juga beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Kemendikbud juga telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU. Segala informasi bisa diakses di Info GTK atau Pangkalan Data Dikti (PDDikti).
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun