Pandemi Tak Membuat Pendidikan Terhenti, Sri Mulyani Apresiasi Tenaga Honorer

Reporter : Zaki
Selasa, 24 November 2020 15:32
Pandemi Tak Membuat Pendidikan Terhenti, Sri Mulyani Apresiasi Tenaga Honorer
Ini apresiasi Sri Mulyani untuk Tenaga Honorer.

Kementerian Keuangan menjadi salah satu stakeholder penting dalam pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud bagi para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) nonPNS di penjuru negeri. Pasalnya, BSU berhasil dijalankan berkat perjuangan Kemendikbud yang didukung oleh Kemenkeu dan juga Komisi X DPR. Alhasil, sebanyak lebih dari dua juta PTK di seluruh penjuru Indonesia akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 1,8 juta. Total bantuannya sendiri mencapai Rp 3,6 triliun dan akan disalurkan sampai akhir November 2020.

1 dari 3 halaman

Apresiasi Menteri Keuangan kepada PTK dan juga Kemendikbud

Dalam hal ini, pada saat peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi bagi tenaga honorer. Beliau mengatakan jika ini merupakan bantuan dari pemerintah agar pendidikan terus berjalan tanpa henti meski berada di masa pandemi.

“ Pandemi tak boleh membuat pendidikan terhenti. Untuk itu pemerintah mengeluarkan cukup banyak anggaran untuk membantu masyarakat berupa tambahan uang tunai, sembako, dan lain sebagainya. Khusus untuk bidang pendidikan di mana sekarang kita harus berpindah secara online, dilakukanlah langkah-langkah untuk membantu agar kegiaran belajar mengajar tetap bisa dilakukan. Kita melihat tenaga honorer, mereka juga pendapatannya di bawah 5 juta. Maka kemudian dilakukan alokasi bantuan upah,” terang Sri Mulyani.

2 dari 3 halaman

Kriteria Penerima BSU

Lebih jauh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim juga menjelaskan lebih jauh tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK untuk mendapatkan BSU. Ada lima syarat yang bisa dilihat di bawah ini:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/ Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
3 dari 3 halaman

Dokumen Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Selain itu, bagi PTK yang hendak mencairkan bantuan subsidi upah dari Kemendikbud, ada juga beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bila ada
  3. Surat Keputusan Penerima BSI yang bisa diunduh dari info GTK dan juga PDDikti
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa diunduh di info GTK dan PDDikti. Jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.

Kemendikbud juga telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU. Segala informasi bisa diakses di Info GTK atau Pangkalan Data Dikti (PDDikti).

Beri Komentar