(c) Kemendikbud
Kementerian Keuangan menjadi salah satu stakeholder penting dalam pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud bagi para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) nonPNS di penjuru negeri. Pasalnya, BSU berhasil dijalankan berkat perjuangan Kemendikbud yang didukung oleh Kemenkeu dan juga Komisi X DPR. Alhasil, sebanyak lebih dari dua juta PTK di seluruh penjuru Indonesia akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 1,8 juta. Total bantuannya sendiri mencapai Rp 3,6 triliun dan akan disalurkan sampai akhir November 2020.

Dalam hal ini, pada saat peluncuran Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi bagi tenaga honorer. Beliau mengatakan jika ini merupakan bantuan dari pemerintah agar pendidikan terus berjalan tanpa henti meski berada di masa pandemi.
“ Pandemi tak boleh membuat pendidikan terhenti. Untuk itu pemerintah mengeluarkan cukup banyak anggaran untuk membantu masyarakat berupa tambahan uang tunai, sembako, dan lain sebagainya. Khusus untuk bidang pendidikan di mana sekarang kita harus berpindah secara online, dilakukanlah langkah-langkah untuk membantu agar kegiaran belajar mengajar tetap bisa dilakukan. Kita melihat tenaga honorer, mereka juga pendapatannya di bawah 5 juta. Maka kemudian dilakukan alokasi bantuan upah,” terang Sri Mulyani.

Lebih jauh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim juga menjelaskan lebih jauh tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK untuk mendapatkan BSU. Ada lima syarat yang bisa dilihat di bawah ini:
Selain itu, bagi PTK yang hendak mencairkan bantuan subsidi upah dari Kemendikbud, ada juga beberapa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Kemendikbud juga telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU. Segala informasi bisa diakses di Info GTK atau Pangkalan Data Dikti (PDDikti).