Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan
Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?
Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian
Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Media Sosial (Foto: Shutterstock)
Dream - Fakta miris terungkap dari kasus pemboman di Surabaya beberapa hari lalu. Pelakunya merupakan pasangan suami istri yang melibatkan anak-anaknya. Rupanya sang anak terus didoktrinasi dengan radikalisme.
Pengaruh radikalisme yang begitu besar berasal dari ajaran orangtua. Namun ada juga yang harus diwaspadai yaitu pengaruh media sosial. Paham radikalisme lewat medsos termasuk salah satu modus yang seringkali dipilih jaringan teroris, terlebih lagi yang menyasar anak-anak.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Anak Berhadapan Hukum (ABH), Putu Elvina, menegaskan keterkaitan paparan radikalisme di medsos pada anak.
" Aspek medsos ini sangat mengerikan. Anak gampang mengakses internet. Mereka bahkan bisa mencari sendiri konten-konten radikal di medsos," ujar Putu di Kantor KPAI, Jakarta.
Pengasuhan yang kurang maksimal dari keluarga makin membuat anak termakan paham radikalisme. Apalagi tidak adanya pantauan orangtua terhadap konten yang diakses anak. Anak semakin tidak tahu, mana konten yang benar dan salah di medsos.
Gerakan radikalisme ini biasanya mengincar remaja yang baru saja lulus SMA dan memasuki bangku kuliah. Di mana semangat dan intelektualnya sedang sangat membutuhkan tantangan.
Untuk itu orangtua diminta untuk tetap mengawasi dan waspada jika ada perubahan ekstrem yang terjadi pada anak. Terkait dengan konten radikalisme dan terorisme yang menyebar di medsos, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja membuat laman pengaduan.
Pengaduan tidak hanya menyangkut kasus radikalisme dan terorisme, melainkan konten berita bohong, pornografi, ujaran kebencian, kekerasan, serta hal-hal kriminal lainnya (kekerasan, malware, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual). Pengumuman laman aduan tersebut diunggah pada Senin, 14 Mei 2018 lewat akun Twitter @aduankonten.
Sumber: Fitri Haryanti Harsono/ Liputan6.com
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari