Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
�© MEN
Dream – Penjualan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) masih terjadi di Indonesia. Data yang seharusnya menjadi rahasia dan hanya diketahui si pemilik bisa dengan mudah didapatkan orang lain.
Yang lebih mengesalkan, banyak oknum memanfaatkan data pribadi tersebut dan menjualnya dengan harga sangat murah. Salah satunya dilakukan lewat grup sebuah aplikasi sosial media.
Bukti keberadaan jual beli data ini diunggah oleh seorang waerganet Twitter bernama @hendralm.
“ Ternyata, ada, ya, yang memperjualbelikan data NIK+KK. Parahnya lagi ada yang punya sampai jutaan data. Gila gila gila,” cuit @hendralm, dikutip Dream, Senin 29 Juli 2019.
Menurut pantauan Dream, di grup medsos yang diunggah oleh warganet ini, jual beli KK dan NIK mematok harga beragam. Salah satunya adalah pelaku yang mau dibayar senilai Rp5 ribu pe rkartu.
Malah, ada data foto selfie dengan KTP yang digunakan untuk mendaftar rekening paylater.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha menuturkan hal ini sebenarnya memang tidak boleh terjadi. Namun, saat ini regulasi yang mengatur memang masih abu-abu.
Kendati demikian, bukan berarti tidak ada regulasi sama sekali. Dia mengatakan perlindungan data pribadi secara umum sudah diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 199 tentang HAM, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
" Pemerintah sedang mempersiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang tertuang dalam UU Perlindungan Data Pribadi," ujar Pratama kepada Liputan6.com.
Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.
" RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah berada di Sekretariat Negara sebelum disahkan oleh DPR. Definisi data pribadi diperjelas dalam salah satu pasal di RUU PDP," kata dia.
Pratama juga menyarankan agar masyarakat tidak mudah mengunggah KTP dan KK miliknya, kecuali benar-benar dibutuhkan. Alasannya, sebagian besar layanan di internet tidak memerlukan NIK dan KK.
“ Apabila menemukan pesan atau aplikasi yang meminta mengupload data NIK dan KK sebaiknya memang harus waspada," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Agustinus Mario Damar)
Dream – Cara penagih utang pengelola aplikasi pinjaman online ke nasabahnya yang menunggak semakin mencemaskan. Yang terbaru, beredar kabar seorang nasabah dibully melalui media sosial karena hanya menunggak utang dua hari.
Beberapa nasabah lain sering mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp. Yang lebih mengesalkan, para penagih juga menggunakan nomor kontak ponsel milik nasabah.
Sebagai metode peminjaman baru, jasa pinjaman online (Pinjol) memang masih awam bagi masyarakat Indonesia. Di tengah kondisi terdesak, mereka akan melakukan apapun untuk mendapat utang.
Apesnya, para nasabah ini secara tak sadar memberikan informasi yang seharusnya tak mereka berikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah membuat ketentuan yang melarang penagih utang melakukan penagihan dengan cara yang kelewat batas. Sayangnya aturan itu baru mengikat pada fintek lending yang memiliki izin resmi.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pihaknya tak segan untuk menarik izin fintek yang telah terdaftar.
“ Penagihan tidak beretika tidak dapat kami tolerir dan kami tidak ragu untuk bertindak tegas, mencabut tanda terdaftar/berizinnya fintech legal jika terbukti melakukan hal tersebut,” kata Sekar ketika dihubungi Dream, di Jakarta, ditulis Sabtu 27 Juli 2019.
Dream – Cara penagih utang pengelola aplikasi pinjaman online ke nasabahnya yang menunggak semakin mencemaskan. Yang terbaru, beredar kabar seorang nasabah dibully melalui media sosial karena hanya menunggak utang dua hari.
Beberapa nasabah lain sering mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp. Yang lebih mengesalkan, para penagih juga menggunakan nomor kontak ponsel milik nasabah.
Sebagai metode peminjaman baru, jasa pinjaman online (Pinjol) memang masih awam bagi masyarakat Indonesia. Di tengah kondisi terdesak, mereka akan melakukan apapun untuk mendapat utang.
Apesnya, para nasabah ini secara tak sadar memberikan informasi yang seharusnya tak mereka berikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah membuat ketentuan yang melarang penagih utang melakukan penagihan dengan cara yang kelewat batas. Sayangnya aturan itu baru mengikat pada fintek lending yang memiliki izin resmi.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pihaknya tak segan untuk menarik izin fintek yang telah terdaftar.
“ Penagihan tidak beretika tidak dapat kami tolerir dan kami tidak ragu untuk bertindak tegas, mencabut tanda terdaftar/berizinnya fintech legal jika terbukti melakukan hal tersebut,” kata Sekar ketika dihubungi Dream, di Jakarta, ditulis Sabtu 27 Juli 2019.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya