Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan
Demo Buruh
DREAM.CO.ID - Unjuk rasa besar-besaran akan dilakukan para buruh pada Kamis, 28 Agustus 2025. Peserta aksi yang tergabung dari berbagai serikat pekerja itu akan melakukan demonstrasi di beberapa lokasi strategis seperti Istana Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Gedung DPR RI.
Dalam aksi demo tersebut, kalangan buruh mengusung sejumlah tuntunan. Diprediksikan demo ini akan melibatkan banyak massa, bahkan diklaim mencapai ratusan ribu baik dari buruh di ibu kota maupun daerah.
Aksi demonstrasi ini diinisiasi oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Bukan hanya Ibu Kota, KSPI mengklaim aksi serupa akan digelar serentak para buruh di 38 provinsi.
Demo buruh pada 28 Agustus diberi nama Hostum atau Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Adapun rute pergerakan demo yang akan dilalui yakni.
" Dari Cikarang lewat tol. Dari Cikupa Balaraja lewat tol. Dari Bogor Depok lewat Jalan Raya Bogor. Dari Pulo Gadung dan Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI," ungkap Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal kepada media.
Lalu apa saja tuntunan yang akan disuarakan? Mengutip Instagram @partaiburuh_, berikut daftar tuntutannya:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
2. Stop PHK : Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan : Naikan PTKP menjadi Rp. 7.500.000,- / bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.
4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
5. Sahkan RUU Perampasan Aset : Berantas Korupsi
6. Revisi RUU Pemilu : Redesain Sistem Pemilu 2029.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli


Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
