Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Ilustrasi (Foto: Opendemocracy.net)
Dream - Saat seorang laki-laki meminang wanita, maka wanita itu memiliki hak untuk menerima atau menolaknya. Seorang wanita boleh menolak pinangan laki-laki baik bersifat syari atau pun pribadi. Karena jika pinangan laki-laki terhadap wanita itu dipaksakan, bisa jadi akan timbul masalah di kemudian hari.
Lalu bagaimana jika seorang wanita dipinang menjadi istri kedua sedang yang melamar adalah pria saleh?
Di dalam syariah Islam, seorang ayah dilarang untuk untuk memaksakan jodoh untuk anak wanitanya. Apalagi sekadar seorang calon suami, di mana lamarannya itu sangat tergantung dari penerimaan pihak calon istri.
Maka calon istri punya hak dan wewenang sepenuhnya untuk menerima sebuah lamaran atau menolaknya. Baik dengan alasan yang masuk akal bagi pelamar maupun tidak. Sebab bisa saja faktor penolakannya itu merupakan hal yang tidak ingin disebutkan secara terbuka.
© Dream
Adapun keberadaan hadis yang menyebutkan akan terjadi fitnah bila seorang wanita menolak lamaran laki-laki yang saleh, tentu harus dipahami dengan lengkap dan jernih. Hadis itu bukan dalam posisi untuk menetapkan bahwa sebuah lamaran dari laki-laki yang saleh itu haram ditolak. Tidak demikian kandungan hukumnya.
Sebab kalau demikian, bagaimana dengan lamaran seorang laki-laki saleh kepada seorang putri raja atau pembesar, di mana keduanya tidak sekufu atau memang tidak saling cocok satu dengan yang lain? Apakah putri raja itu berdosa bila menolak lamaran dari seorang yang tidak disukainya?
Bahkan di dalam syariah Islam, seorang wanita yang sudah menikah namun merasa tidak cocok dengan suaminya, masih punya hak untuk bercerai dari suaminya. Apalagi baru sekadar lamaran dari laki-laki yang sudah punya istri pula.
Namun........................selengkapnya baca di sini. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?