Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Gunung Bromo (Foto: Shutterstock.com/Sakdawut Tangtongsap)
Dream - Belum usai kontroversi kenaikan tiket masuk Candi Borobudur yang mencapai Rp750 ribu, kini publik kembali dihebohkan dengan biaya penggambilan foto di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Lebih mahal dari tiket Candi Borobudir, seorang pengujung mengaku dikenakan biaya sampai Rp1 juta.
Terungkapnya tarif tersebut diceritakan pemilik akun Instagram @agung_bromo731 dalam unggahannya yang memperlihatkan kuitansi biaya pengambilan gambar di Gunung Bromo.
" Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta," tulis Agung dalam keterangan unggahan.
Kuitansi berstempel itu tertulis nama Agung dan dikenakan biaya Rp1 juta untuk kegiatan pengambilan foto atau gambar.
Kuitansi dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Terdapat pula surat izin masuk dalam dokumen yang tercantum di belakang kuitansi.
Menilik informasi lebih lanjut dalam dokumen di video, diketahui Agung Budianto melakukan pengambilan foto bersama lima orang lainnya selama dua hari di kawasan Gunung Bromo. Dia memulai rangkaian pemotretan bersama timnya pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi dari sejumlah poin yang tertulis. Salah satunya hasil pemotretan yang harus dilaporkan kepada Kepala Balai Besar TNBTS, dengan tenggat waktu maksimal satu bulan setelah selesai.
Nominal Rp1 juta dalam dokumen yang diunggah, tertulis telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan.
PP tersebut mengatur aktivitas wisata di kawasan alam, termasuk TNBTS yang dikenai biaya dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Bagaimana penerapan biayanya? Untuk film dan video komersil dikenakan biaya Rp10 juta per paket, lalu menggunakan handycam Rp1 juta per paket dan foto Rp250 ribu per paket. Hal ini berlaku pula untuk pengambilan gambar atau video iklan maupun prewedding.
Berbeda lagi untuk kegiatan penelitian, tarif yang dikenakan sebesar Rp10 juta per paket bagi orang lokal serta Rp20 juta untuk warga negara asing (WNA).
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya