Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Hellosehat.com)
Dream - Di zaman sekarang, penggunaan obat pencegah kehamilan semacam pil KB dianggap sebagai hal lumrah. Ada banyak perempuan yang sengaja mengonsumsi pil KB karena tak ingin lagi menambah momongan.
Namun jika kondisinya seorang istri mengonsumsi obat pencegahan kehamilan tanpa seizin suami? Apakah berdosa? Berikut ulasannya.
Dikutip dari islamqa.ca, perlu diketahui bahwa pada dasarnya kedua pihak, baik suami maupun istri memiliki hak untuk mendapatkan kelahiran. Pihak suami tidak boleh melakukan azl (mengeluarkan mani dari rahim) kecuali atas izin istrinya, dan istri tidak boleh menggunakan alat pencegah kehamilan kecuali dengan izin suaminya. (Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 3/156)
Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkata, " Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya, sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya, diqiyaskan dengan tindakan azl suami tanpa izin istrinya." (Al-Bahr Ar-Raiq, 3/215)
Sedangkan Al-Bahuti Al-Hambali berkata, " Al-Qadhi berkata, 'Tidak dibolehkan kecuali dengan izin sang suami, karena suami memiliki hak untuk mendapatkan anak." (Kasyaful Qana’, 2/96)
Akan tetapi, jika didapatkan alasan kuat bagi istri untuk tidak melahirkan, misalnya jika kehamilannya menimbulkan bahaya nyata baginya berdasarkan keterangan dari dokter terpercaya, maka dalam kondisi seperti ini, gugurlah hak suami untuk dimintakan izin.
Karena kemaslahatan wanita untuk menjaga kesehatannya harus didahulukan dari kemaslahatan suami dalam masalah melahirkan. Ulasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya