Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - RT, 51 tahun dan TP, 26 tahun, diamankan Tim Tarsius Polres Bitung, Sulawesi Utara. Ibu dan anak kandung ini terpergok warga melakukan hubungan sebadan di rumah mereka di Komplek Nabati, Kecamatan Maesa.
Keduanya hampir jadi sasaran amukan warga yang marah karena ulah mereka yang dinilai melanggar norma. Warga sempat mengepung rumah keduanya.
Beruntung, kejadian tersebut diketahui Tim Tarsius yang sedang terlibat dalam patroli gabungan TNI, kepolisian dan Pemerintah Kota Bitung. Dipimpin Bripka Angky Koagouw, tim Tarsius segera meluncur ke lokasi dan mengamankan pasangan ibu dan anak tersebut.
Keduanya dibawa ke kantor Polsek Maesa untuk menjalani pemeriksaan. Tetapi, keduanya akhirnya tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan.
" Jadi keduanya tidak dilakukan penahanan. Mereka kami amankan saja dari rumah mereka supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk ketertiban, karena masyarakat tidak menerima perbuatan mereka," ujar Kapolsek Maesa, Komisaris Elia Maramis, dikutip dari Berita Manado.
Dari informasi yang didapat, perbuatan terlarang tersebut sudah dilakukan RT dan TP pada Juni 2020. Ternyata, tingkah keduanya diketahui anak perempuan dari RT yang kemudian melaporkannya ke kakak ibunya.
Elia mengatakan dalam pemeriksaan, RT dan TP mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu saat sedang mabuk.
" Alasannya, katanya dua-dua sudah dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatan tak senonoh itu," kata dia.
Elia mengatakan telah digelar pertemuan antara keluarga keduanya dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkot Bitung Merianti Dumbela, Camat Maesa HP Posumah dan Lurah Bitung Barat Dua, Ferdy Janis.
Suami RT juga dilibatkan namun hanya melalui saluran telepon. Sebab pra tersebut sedang melaut.
" Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses. Suaminya menyerahkan sepenuhnya penanganan ini kepada pemerintah setempat dan kepolisian karena dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020," kata Elia.
Sementara, pihak kecamatan, lurah, dan Dinas P3A menawarkan opsi kedua pelaku diusir dari kampungnya. Pertimbangannya, pelaku pria pernah lama tinggal di wilayah saudaranya sedangkan ibunya punya keluarga di luar Kota Bitung.
" Jika opsi ini dilakukan, kami menyarankan keduanya harus dilengkapi dengan surat jalan ke tempat tujuan dari pemerintah setempat," kata Elia.(Sah)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya