Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Islam Membolehkan Ibu Menyusui Untuk Tidak Berpuasa. (Foto: Shutterstock)
Dream - Puasa Ramadan wajib dilakukukan bagi seluruh muslim yang mampu dan sehat fisik maupun mental. Tidak terkecuali ibu menyusui.
Tetapi, terdapat kekhawatiran pada ibu menyusui bila puasa mempengaruhi kualitas produksi ASI. Sehingga dapat berdampak pada kondisi bayinya.
Dalam situasi ini, Islam membolehkan ibu menyusui untuk tidak berpuasa. Salah satu alasannya untuk menghindari hal buruk yang bisa terjadi pada diri sang ibu maupun bayinya.
Bahkan Mazhab Syafi’i melarang wanita menyusui berpuasa jika membawa dampak buruk bagi anak dan atau dirinya.
Ada beberapa syarat yang membolehkan ibu menyusui tidak berpuasa selama dianggap membahayakan kesehatan.
Ibu menyusui wajib men-qadla puasanya di bulan lain. Tetapi bila puasa Ramadan dikhawatirkan membawa dampak negatif hanya pada anaknya, ia juga berkewajiban membayar fidyah selain men-qadla puasanya.

Hal ini seperti yang disampaikan Hal ini sebagaimana dikemukakan Abdurrahman al-Juzairi dalam kitabnya Al Fiqh 'ala Madzahib Al Arba'ah.
" Mazhab Syafi'i berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membahayakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah."
Puasa adalah ibadah individu. Ibu menyusui yang tak bisa berpuasa karena alasan kesehatan anaknya saja wajib memberikan fidyah.
Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar 1 mud per hari kepada orang miskin. Menurut Mazhab Syafi’i, satu mud setara dengan 6,75 ons.

Diagnosis dokter atau dugaan kuat
Membahayakan bagi dirinya dan atau bayinya harus disertai dengan bukti yang kuat seperti diagnosis dokter atau kondisi tubuh yang memburuk. Seperti yang disampaikan oleh As-Sayyid Sabiq dalam Fiqh As Sunnah.
" Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpercaya, atau dengan dugaan yang kuat."
Islam mempermudah umatnya menjalankan ibadah. Jadi, ada keringanan bagi ibu menyusui yang kesehatan anak dan atau dirinya dikhawatirkan memburuk saat berpuasa.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya