Jaksa: Gelar Imam Besar Habib Rizieq Hanya Isapan Jempol Belaka

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 14 Juni 2021 15:55
Jaksa: Gelar Imam Besar Habib Rizieq Hanya Isapan Jempol Belaka
Rizieq dinilai terlalu banyak mengeluarkan ucapan kasar dan tidak pantas.

Dream - Dalam replik, atau tanggapan atas pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyinggung status Habib Rizieq Shihab sebagai Imam Besar Umat Islam. Jaksa menilai gelar itu tidak sesuai dengan kepribadian terdakwa kasus tes swab RS Ummi tersebut.

" Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar Jaksa membacakan nota replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari Merdeka.com, Senin 14 Juni 2021.

Jaksa menilai isi nota pembelaan Habib Rizieq pada persidangan sebelumnya tidak sesuai dengan norma bangsa. Sebab dalam pledoinya, Habib Rizieq banyak menyampaikan kata-kata kasar yang dinilai tidak pantas diungkapkan dalam persidangan.

" Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat, yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata Jaksa.

Jaksa juga menyatakan selama persidangan, Habib Rizieq banyak mengeluarkan tudingan, mulai dari berotak penghasut, tidak ada rasa malu, culas, licik. Jaksa pun membalik omongan tersebut.

" Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan sebagaimana pleidoi," tegas Jaksa.

1 dari 5 halaman

"Tidak Seharusnya Diucapkan"

Tak hanya itu, Jaksa juga menyinggung pernyataan Habib Rizieq yang menuding penuntut hanya dijadikan alat oligarki. Lagi-lagi, jaksa menyatakan ucapan tersebut tidak pantas dilontarkan di pengadilan.

" Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti inilah yang dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," ucap Jaksa.

Habib Rizieq menghadapi tuntutan pidana penjara 6 tahun atas kasus RS Ummi. Rizieq dinilai telah menyebarkan berita bohong mengenai kondisi kesehatannya dengan mengaku dalam kondisi sehat padahal hasil tes Covid-19 dinyatakan positif.

2 dari 5 halaman

Kasus Swab RS Ummi, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

Dream - Eks pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 6 tahun. Rizieq dianggap membuat kebohongan mengenai kondisinya saat menjalani perawatan di RS Ummi Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa menilai Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

" Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," ujar Jaksa Penuntut Umum pada sidang di PN Jaktim, dikutip dari Merdeka.com.

Dalam pertimbangan, Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan. Seperti Rizieq telah dipidana sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008, serta tidak mendukung program Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 juga mengganggu ketertiban umum.

" Terdakwa selama persidangan tidak menjaga sopan santunnya," kata jaksa.

 

3 dari 5 halaman

Jaksa Memohon Tuntutan Penjara 6 Tahun Dikabulkan

Untuk hal meringankan, Jaksa menilai Rizieq melakukan perbaikan sikap di kemudian hari. Yaitu selama menjalani masa penahanan.

Atas pertimbangan tersebut, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan tuntutan dengan menjatuhkan vonis kepada Rizieq dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Diketahui, Rizieq sempat membuat video saat menjalani perawatan di RS Ummi Kota Bogor. Dalam video tersebut, Rizieq mengaku dalam keadaan sehat.

Padahal, hasil tes Covid-19 belum keluar. Begitu keluar, ternyata Rizieq dinyatakan positif Covid-19.

4 dari 5 halaman

Habib Rizieq Cs Divonis 8 Bulan Kasus Petamburan, Tapi Tak Terbukti Menghasut

Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis untuk kasus kerumunan di Petamburan yang menjerat eks pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab. Terkait kasus itu, Rizieq dijatuhi vonis 8 bulan penjara.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada lima terdakwa lain. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, dikurangi selama terdakwa-terdakwa berada di tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa.

Rizieq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dengan tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pada agenda penuntutan, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq selama 2 tahun.

5 dari 5 halaman

Dakwaan Penghasutan Tak Terbukti

Majelis Hakim menyatakan tuntutan jaksa terhadap Rizieq dan lima terdakwa lain terlalu berat. Ini karena hakim menilai dakwaan jaksa yang menyatakan Rizieq melakukan upaya penghasutan tidak terbukti.

" Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana tersebut jika memperhatikan perbuatan dan kesalahan terdakwa-terdakwa dipandang agak berat bagi terdakwa-terdakwa karena ternyata jaksa mendasarkan tuntutannya pada dakwaan pertama pada Pasal 160 KUHP," ucap Suparman.

Suparman menerangkan selama proses pemeriksaan dalam sidang berjalan, tidak ditemukan adanya upaya penghasutan para terdakwa seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 UU Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

" Sesuai fakta persidangan, terdakwa tidak ada melakukan hasutan maupun kekerasan terhadap penguasa umum," kata dia.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar