Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Media nasional Tempo mengutuk kekerasan yang dialami jurnalisnya, Nurhadi, oleh oknum polisi. Insiden itu terjadi saat Nurhadi mendapat penugasan untuk meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
" Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," ujar Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, melalui keterangan tertulis.
Wahyu menjelaskan Nurhadi diminta redaktur Majalah Tempo meminta keterangan Angin mengenai kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak. Diketahui, KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka.
Nurhadi dianiaya sejumlah pengawal Angin yang sebelumnya menuduhnya masuk tanpa izin ke resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB), Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Nurhadi sempat menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang bertugas, tetapi diabaikan. Para pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
" Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik," kata Wahyu.
Atas peristiwa ini, Tempo meminta Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Juga menuntut para pelaku dibawa ke meja hijau.
" Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis," kata Wahyu.
Selain itu, Wahyu melayangkan permohonan bantuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, Menurut dia, Tempo memohon dua lembaga tersebut dapat melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
" Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak," kata dia.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Palet Warna Brave Pink dan Hero Green Bertebaran di Medsos, Jadi Simbol Gerakan `Reset Indonesia`
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Eko Patrio Disorot, Parto Malah Kena Apes Dimaki Orang Tak Dikenal
Luna Maya: Ultah ke-42, Penuh Cinta dan Cerita Baru di Layar Lebar
Potret Davina Karamoy Saat Liburan ke Dubai, Tampil Eksotis!
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online