Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Media nasional Tempo mengutuk kekerasan yang dialami jurnalisnya, Nurhadi, oleh oknum polisi. Insiden itu terjadi saat Nurhadi mendapat penugasan untuk meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
" Tempo mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku," ujar Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika, melalui keterangan tertulis.
Wahyu menjelaskan Nurhadi diminta redaktur Majalah Tempo meminta keterangan Angin mengenai kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Pajak. Diketahui, KPK telah menetapkan Angin sebagai tersangka.
Nurhadi dianiaya sejumlah pengawal Angin yang sebelumnya menuduhnya masuk tanpa izin ke resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB), Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Nurhadi sempat menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang bertugas, tetapi diabaikan. Para pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
" Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik," kata Wahyu.
Atas peristiwa ini, Tempo meminta Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Juga menuntut para pelaku dibawa ke meja hijau.
" Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis," kata Wahyu.
Selain itu, Wahyu melayangkan permohonan bantuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, Menurut dia, Tempo memohon dua lembaga tersebut dapat melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
" Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak," kata dia.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan