Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Melakukan perjalanan jauh sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia sejak dulu hingga sekarang. Tetapi, seiring berjalannya waktu, infrastruktur berkembang semakin besar.
Misalnya, ada jalan tol yang bebas hambatan. Jalan yang mulus memudahkan kita dalam berperjalanan.
Selain itu, ada pesawat yang membuat kita sampai di tujuan dengan cepat, atau mobil dengan kapasitas mesin yang besar sehingga bisa melaju cepat.
Sementara, tidak sedikit dari kita yang mengadakan perjalanan jauh dengan tujuan wisata. Ada juga yang niat utamanya tidak wisata namun mampir ke destinasi wisata di tengah perjalanan.
Ketika seseorang dalam perjalanan jauh, dia dibolehkan melaksanakan sholat secara qashar atau meringkas jumlah rakaat dari empat menjadi dua. Ini merupakan keringanan yang diberikan syariat.
Tetapi, bagaimana jika niat perjalanan jauh itu untuk wisata?
Dikutip dari NU Online, salah satu hal yang membolehkan sholat dijamak dan diqashar adalah terdapat tujuan yang jelas saat mengadakan perjalanan. Tujuan itu bisa untuk bekerja atau sekolah, bisa juga jalan-jalan dan berwisata.
Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitabnya Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra menyatakan wisata termasuk tujuan yang dibolehkan dalam syariat.
" Bahwa tanazzuh (rekreasi) adalah tujuan yang sah yang dibolehkan secara lumrah untuk pengobatan diri, seperti dengan tujuan menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat, dan lain sebagainya."
Meski begitu, terdapat beberapa catatan yang patut diperhatikan. Apabila perjalanan hanya untuk berputar-putar kota tanpa tujuan yang jelas sehingga buang waktu dan pemborosan, Ibnu Hajar menyatakan kiranya tidak mengqashar sholat. Selain itu, seseorang harus mengupayakan agar menjauhi hal-hal yang berbau maksiat dalam perjalanan.
Sementara jika seseorang memutuskan berperjalanan lebih jauh lagi setelah dari satu tempat, Imam An Nawawi dalam kitabnya Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab memberikan penjelasan demikian.
" Jika ada dua jalan, yang satu mencapai jarak boleh qashar dan satunya tidak, lalu jarak yang lebih jauh ditempuh karena jalannya lebih lancar, mudah dalam perbekalan, atau tujuan ziarah, mengunjungi atau menjenguk orang, serta tujuan lainnya baik dalam hal agama atau dunia, maka ia boleh mengqashar sholat dan melakukan keringanan ibadah lainnya dalam perjalanan. Termasuk jika bermaksud hanya untuk rekreasi, maka ia juga termasuk tujuan yang jelas, maka ia juga mendapatkan rukhshah."
Dari penjelasan di atas, qashar dibolehkan untuk dilakukan oleh mereka yang berperjalanan dengan tujuan berwisata. Pun demikian jika tujuan utamanya bukan namun mampir ke tempat wisata di pertengahan perjalanan, dia tetap boleh melaksanakan qashar dan keringanan ibadah lainnya.
Sumber: NU Online.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam