Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ketua KPI Pusat Agung Suprio (Foto: YouTube Deddy Corbuzier)
Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tetap mengizinkan Saipul Jamil tampil di televisi. Namun artis yang terjerat kasus pelecehan seksual tersebut hanya boleh tampil sebagai bintang tamu untuk kepentingan edukasi bukan hiburan.
Keputusan KPI tersebut merespons gelombang penolakan dari masyarakat terhadap kembali Saipul Jamil ke panggung hiburan Tanah Air. Penolakan muncul karena kasus pelecehan terhadap anak kecil yang menjerat pria yang biasa disapa Bang Ipul itu
Diundang sebagai bintang tamu di acara podcast Deddy Corbuzier, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menegaskan lembaganya membatasi penampilan Saipul Jamil di panggung hiburan Indonesia.
Menurut Agung, KPI dengan tegas melarang tayangan yang bersifat glorifikasi dari bebasnya Saipul Jamil dari penjara akibat kasus yang menyeratnya.
" Kita buat surat, kita mengecam glorifikasinya, enggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi, misal, dia hadir sebagai bahaya predator, kan bisa juga dia ditampilkan seperti itu. Kalau untuk hiburan belum bisa, di surat yang kami kirim ke lembaga penyiaran," ujar Agung dikutip dari konten Youtube Deddy Corbuzier, Jumat, 10 September 2021.
Agung menjelaskan tidak ada larangan terkait penayangan Saipul Jamil. Namun dia mengingatkan kehadiran Saipul di layar telebisi sebatas konten yang bersifat di luar konteks hiburan.
" Kita singkirkan HAM sementara, toh dia boleh tampil dalam konteks edukasi. Ini kita enggak melarang, tapi membatasi, harus dipahami. Jadi enggak ada pelarangan, enggak boleh ke mana-mana, ini membatasi," ujar Agung.
Dalam pernyataan tersebut Agung juga memberikan penjelasan bahwa pihaknya memahami masyarakat yang membandingkan dengan pelaku kejahatan lain yang masih bisa tampil di TV, seperti halnya pengguna narkoba dan asusila.

Untuk pengambilan keputusan, KPI mengambil referensi dari penanganan kasus kejahatan seksual yang pernah terjadi di luar negeri.
" Lihat referensi dari luar negeri, dibatasi, bahkan pelaku kejahatan seksual dipasangi pelacak, karena perilaku seperti ini bisa muncul kembali," ujar Agung.
Agung menambahkan, glorifikasi terhadap Saipul Jamil tidak layak untuk dilakukan. Secara pribadi ia juga merasa tak nyaman apabila melihat tontonan serupa.
Ia juga mengkhawatirkan kondisi korban apabila Saipul bisa tampil kembali dengan leluasa di layar televisi.
" Apakah dia layak diglorifikasikan? Enggak layaklah, kalau gue bukan anggota KPI, gue muntah, gue enggak suka tayangan itu," ujarnya.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam