Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Selama puasa kita tidak boleh memasukkan benda ('ayn) ke dalam tubuh (jawf) melalui tenggorokan, telinga, hidung, mata, kemaluan, dan dubur. Jika ada benda masuk ke dalam lubang-lubang itu, maka puasanya dinyatakan batal.
Pengertian 'ayn sebenarnya berlaku untuk semua benda berwujud. Namun, ada beberapa pengecualian jika dikaitkan dengan puasa, seperti air ludah dan air mandi.
Air yang masuk secara tidak sengaja saat seseorang mandi wajib, baik karena junub, haid, maupun nifas, maka tidak membatalkan puasa. Demikian pula saat air tidak sengaja masuk saat seseorang mandi sunah, seperti mandi sebelum sholat Jumat.
Dalam kondisi itu, berlaku kaidah hukum " Ridha bi sya-i ridha bi ma yatawaladu minhu" , menerima atau membenarkan sesuatu berarti pula menerima atau membenarkan pula segala sesuatu yang timbul darinya.
Sebab, mandi wajib atau sunah adalah tuntunan, baik sebagai keharusan maupun sekedar anjuran, syariat, maka konsekuensinya wajar yang timbul darinya (termasuk masuknya air secara tidak sengaja) harus diterima atau dibenarkan pula.
Namun, hukum yang sama tidak berlaku pada mandi yang tidak dianjurkan atau diharuskan, misalnya mandi atau menyegarkan badan (tabarrud) atau mandi dengan cara menyelam (inghimas). Jika ada air masuk karena dua aktivitas tersebut, maka itu membatalkan puasa.
Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, pada prinsipnya mandi dalam keadaan berpuasa boleh-boleh saja, asal dapat menjaga tidak terjadi efek samping yang membatalkan puasa.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya