Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Presiden Joko Widodo
Dream - PPKM Level 4 akan berakhir hari ini, Senin 2 Agustus 2021. Ini merupakan pengetatan ke lima yang sudah dijalankan Pemerintah sejak awal pandemi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2021 mengumumkan penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini ditempuh lantaran terjadinya lonjakan kasus Covid yang sangat tinggi.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, bahkan menetapkan lonjakan yang terjadi sebagai second wave atau gelombang ke dua penularan Covid-19.
Untuk pelaksanaan PPKM Darurat, Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator. Sementara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bertanggung jawab pada pelaksanaan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.
Selama penerapan PPKM Darurat, kasus Covid-19 harian ternyata semakin meninggi. Bahkan pernah menyentuh level lebih dari 50 ribu dalam sehari.
Karena belum juga membaik, pada 20 Juli 2021, Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Dengan harapan kasus Covid-19 dapat melandai.
Luhut pun terus mengupayakan sejumlah langkah penanganan. Mulai dari memastikan pasokan oksigen dan kelangkaan obat, memperketat pergerakan manusia di daerah dengan nilai assesment penanganan Covid-19 Level 4,
Kasus mulai menunjukkan tanda-tanda membaik. Namun demikian, data harian ternyata masih cukup tinggi, khususnya pada kematian.
Melihat perkembangan ini, Jokowi pada 25 Juli 2021 memutuskan untuk kembali menerapkan PPKM namun bukan lagi Darurat. Kegiatan pengetatan ini kemudian dinamai dengan PPKM Level 4.
Di PPKM paling akhir ini, masyarakat tetap diminta lebih banyak di rumah. Namun demikian, sejumlah pelonggaran diberlakukan di sebagian besar sektor.
Beberapa pelonggaran tersebut antara lain boleh makan di tempat dengan waktu dibatasi 20 menit. Pasar rakyat, swalayan, toko kelontong yang menjual barang kebutuhan pokok boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB sementara tempat yang menjual barang non-kebutuhan pokok dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.
Kabarnya, Pemerintah akan menentukan bagaimana nasib PPKM Level 4. Tetapi hingga saat ini, belum ada sinyal resmi terkait kapan keputusan tersebut akan diumumkan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya