Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi
Dream - Pernikahan tidak hanya menyatukan dua insan dalam satu ikatan. Menikah berarti juga menghimpun dua keluarga dari masing-masing mempelai.
Tampaknya hal ini tidak berlaku bagi pria berprofesi dokter berisial ASA. Dia malah berbuat melampaui batas dalam menyiapkan pernikahan mewah.
ASA naik pitam dan hampir memukul ayahnya usai terlibat cekcok. Pemicunya, biaya pernikahan di hotel mewah yang dibebankan kepada orangtuanya.
Kasus ini sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diputus dengan pidana percobaan tiga bulan penjara dengan nomor putusan 965/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Sel. Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman selama dalam waktu enam bulan tidak melakukan tindak pidana.
Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut juga telah divonis dengan nomor putusan 168/PID/2020/PT DKI.
" Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor
965/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Sel, tanggal 5 Maret 2020, yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan yang diunggah di laman resmi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim yang terdiri dari Achmad Yusak selaku Ketua Majelis Hakim, Sirande Palayukan dan Haryono yang keduanya selaku anggota. Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa.
Dalam amar putusan tersebut dijelaskan ASA sempat mendatangi pasangan EH dan GN yang merupakan orangtua kandungnya untuk membahas penundaan cicilan biaya sewa tempat pernikahan di sebuah hotel mewah di Jakarta Pusat. Pertemuan itu terjadi pada 22 Oktober 2016.
Keesokan harinya, ASA meminta EH untuk membayar sisa cicilan sewa gedung. EH kemudian meminta ASA agar mengajak calon mertuanya membahas biaya sewa tersebut.
Mendapat jawaban itu, ASA naik pitam dan hampir memukul EH. Mengetahui hal itu, GN yang berada di dekat keduanya berusaha melerai dan mengingatkan ASA.
Tetapi, peringatan GN justru memicu ucapan menyakitkan dari ASA. Di hadapan keduanya, ASA menyatakan EH bukan ayahnya dan mengaku hanya numpang di kandungan GN.
Setelah itu, ASA pergi meninggalkan kedua orangtuanya. Sementara EH dan GN merasa sakit hati dengan ucapan ASA.
ASA lalu menggelar pernikahan pada 15 Januari 2017 namun tidak menghadirkan EH dan GN. Bahkan nama EH dan GN tidak dicantumkan dalam undangan yang disebar.
Pernikahan tersebut sempat menjadi pemberitaan di sebuah majalah gaya hidup. Hal itu menjadi beban bagi EH dan GN lantaran banyak orang menanyakan kebenaran berita tersebut.
Akibatnya, EH menjadi depresi akibat kejadian tersebut. EH dan GN akhirnya melaporkan anaknya ke polisi.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya