Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol
8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli
5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa
8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi
5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
Buka Puasa
Dream - Majelis Ulama Indonesia membolehkan kegiatan Ramadan dilakukan di luar rumah di tengah pandemi Covid-19. Seperti buka puasa bersama di masjid, di kantor, maupun tempat lainnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442H.
" Buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," demikian bunyi fatwa yang ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh.
Fatwa tersebut juga menetapkan setiap mukallaf (muslim yang mampu secara fisik) wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan. Puasa hanya boleh ditinggalkan karena uzur syar'i.
Bagi Muslim yang dikhawatirkan kesehatannya terganggu maka dibolehkan tidak berpuasa. Tetapi dia diharuskan mengqadla atau mengganti di hari lain ketika sudah sembuh.
Sedangkan Muslim yang menderita sakit tidak ada harapan sembuh, maka terbebas dari kewajiban puasa. Juga terbebas dari mengqadla puasa di hari lain.
" Namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan," demikian bunyi fatwa tersebut.
Demikian pula dengan ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak menjalankan puasa. Tetapi, terdapat tiga ketentuan terkait qadla dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui.
Pertama, jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya maka wajib mengqadla. Kedua, jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya dan bayinya, maka wajib mengqadla. Sedangkan ketiga, jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya maka wajib mengqadla dan membayar fidyah.
" Dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan menqadha puasa, maka ia tidak berdosa," demikian fatwa tersebut.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

Color Analysis, Cara Memilih Warna Pakaian agar Penampilan Lebih Menonjol

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa