Ilustrasi Sampah (Foto: Freepik.com)
Dream – Tidak membuang sampah secara sembarangan di tempat umum sepertinya menjadi aktivitas yang sulit untuk dilakukan. Kesadaran akan membuang sampah pada tempatnya hampir susah diberlakukan di beberapa negara di dunia.
Kebanyakan masyarakat membuang sampah di manapun saat mereka berada. Dan mirisnya mereka menganggap hal itu bukanlah masalah.
Sementara itu beberapa orang memahami bahwa selama sampah itu tidak berada di rumah mereka, maka itu bukan tugas mereka untuk membersihkannya.
Nah untuk memberikan pelajaran kepada para pembuang sampah sembarangan itu, otoritas pemerintah sepertinya harus bertindak dengan membuat sebuah peraturan tentang sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan.
Otoritas kota pesisir Kakinada di Andhra Pradesh, India, telah menemukan cara yang sempurna untuk memberikan saknsi kepada para pembuang sampah sembarangan.
Mereka memberikan hadiah ke rumah-rumah para pelanggar itu. Wah, melanggar aturan malah dapat hadiah?
Ternyata yang dimaksud hadiah adalah tempat sampah kakinada untuk tempat membuang sampah yang telah dibuang di pinggir jalan.
Tujuan dari praktik itu adalah supaya pelanggar menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulanginya lagi.
Komisaris Kakinada Municipal Corporation, Swapnil Dinkar Pundkar, merupakan orang yang mengusulkan sanksi tersebut.
Sebab pemerintah kota itu sudah bosan dengan tindakan masyarakat yang selalu membuang sampah sembarangan.
Pemerintah kota tersebut telah mempekerjakan sekitar 900 pekerja kebersihan untuk mengumpulkan sampah dari rumah-rumah. Karena banyak yang tidak mematuhi aturan setelah diadakan edukasi door to door.
“ Saya berencana untuk membuat tempat sampah Kakinada gratis karena masyarakat tidak membuang sampah ke dalam tempat sampah. Kami berusaha mendatangkan sekitar 100 tempat sampah untuk menggantikan gerobak dorong yang sekarang digunakan untuk mengangkut sampah,” jelasnya.
Sumber: India Times
Advertisement
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!