Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pencuri Dimaafkan Korban Langsung Bersimpuh Di Kaki Ibu Sambil Menangis.
Dream - Masih ingat dengan nenek yang mencuri singkong demi makan namun tetap dilaporkan pemiliknya dan sekarang harus mendekam di penjara?
Kasus yang sama tapi tidak serupa baru-baru ini kembali terjadi menimpa seorang pemuda bernama Agus.
Dalam video yang diunggah akun TikTok @kejaksaan.ri, Agus menjalani sidang atas kasus dugaan pencurian yang dilakukannya.
Oleh korban, Agus dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cimahi.
Disebutkan bahwa pemuda pengangguran ini mencuri demi menghidupi ibunya yang sudah lanjut usia.
" Agus yang mencuri demi menghidupi ibunya di rumah," tulis akun itu di video tersebut.
Ketika menjalani sidang, korban ternyata memaafkan Agus. Mendengar hal itu, Agus tak kuasa meneteskan air mata.
Jaksa pun menghentikan penuntutan terhadap Agus. Semua ini disaksikan langsung oleh ibunya di ruang sidang.
Dibantu petugas, Agus langsung melepas baju tahanan yang dipakainya selama menjalani pemeriksaan dan sidang di pengadilan.
Begitu selesai melepas baju tahanan, Agus langsung duduk bersimpuh di depan ibunya sambil menangis.
Di hadapan ibunya, Agus minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dia tidak akan membuat ibunya menangis lagi. Kini Agus sudah bebas dan bisa menjaga ibunya di rumah.
Momen yang mengharukan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Tidak hanya menghentikan tuntutan terhadap Agus, Kejari Cimahi juga memberikan donasi berupa sembako ke ibunya.
Agus dibebaskan setelah jaksa menyatakan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif.
Restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang mengutamakan pendekatan antara pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi hukum.
Sumber: TikTok
@kejaksaan.ri #restoratifjustice pencuri yang dimaafkan oleh korban #fyp #hukum #kejaksaan ♬ original sound - Kejaksaan.RI
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya