Dream - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap digelar di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
" Sidang atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama besok, di (gedung eks) PN Jakarta Pusat," kata Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 19 Desember 2016.
Menurut Sianturi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum menyetujui permintaan Polda Metro Jaya yang mengusulkan persidangan kasus Ahok dipindah ke Cibubur, Ragunan, atau Kemayoran.
Sianturi menjelaskan, sidang besok digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) Ahok dan pengacaranya.
Sidang perdana kasus Ahok digelar pada Selasa, 13 Desember 2016. Dalam sidang tersebut, Jaksa membacakan surat dakwaan, dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati