Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com)
Dream - Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19.
Namun, Polda Metro menyatakan tidak akan memberikan surat panggilan kepada pemimpin FPI tersebut. Sebab, Rizieq tidak datang dalam dua kali panggilan sebagai saksi.
" Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 11 Desember 2020.
Yusri bahkan menegaskan bahwa polisi akan mengambil upaya paksa dengan menangkap Rizieq. " Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," tegas Yusri.
Menurut pengacaranya, Rizieq Shihab sebenarnya berniat memenuhi panggilan polisi. Namun, rencana itu urung dilakukan karena Rizieq saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
" Rencananya kalau tidak ada dinamika seperti ini Senin memang akan datang, bersama Rizieq Shihab dan juga yang lainnya untuk menjalani pemeriksaan," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar.
Aziz menjelaskan, penasihat hukum menemui penyidik pada pada Senin, 7 Desember 2020, untuk berkoordinasi terkait penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Rizieq Shibab.
Pihaknya pun meminta agenda pemeriksaan dilangsungkan pada Senin, 14 Desember 2020. Ternyata, kepolisian mengumumkan Rizieq Shihab dan lima orang lain yakni Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus statusnya telah dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
" Sedianya Senin ini tanggal 14 Desember 2020 HRS dan lima orang lainnya akan datang untuk diperiksa, akan tetapi ada dinamika berubah," kata dia.
Sumber: liputan6.com
Dream - Polda Jabar melayangkan surat pemanggilan ke dua untuk pemimpin Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, terkait kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor. Rizieq tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada 10 Desember 2020.
" Surat pemanggilan ke dua (Rizieq Shihab) sudah dikirim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi, dikutip dari merdeka.com, Jumat 11 Desember 2020.
Sebelumnya, pemeriksaan Rizieq dijadwalkan berlangsung Kamis 10 Desember 2020. Namun jadwal Rizieq tak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan dalam kondisi pemulihan kesehatan.
Polda Jabar menyatakan tetap melanjutkan proses hukum, dengan melakukan panggilan ke dua kepada Rizieq. Pemeriksaan ini dijadwalkan pada Senin 14 Desember 2020.
Apabila Rizieq kembali tidak hadir pada pekan depan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengatakan polisi bakal terlebih dahulu mencari tahu alasannya.
" Apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," katanya.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN