Dream - Rajab merupakan satu di antara empat bulan haram (yang disucikan), selain Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Oleh karena itu, umat Islam meyakini bulan Rajab memiliki keutamaan.
Di bulan ini, umat Islam sangat dianjurkan untuk menambah ibadah dan menjauhi maksiat. Sebab, pahala maupun dosa yang didapat saat bulan Rajab akan dilipatgandakan.
Belakangan beredar pesan elektronik tentang puasa Rajab. Dalam pesan tersebut, disebutkan puasa Rajab dihukumi sunah. Benarkah demikian?
Dikutip dari laman jombang.nu.or.id, Al Syaukani dalam kitab Nailul Authar memberikan penjelasan bahwa tidak ditemukan adanya dalil kuat yang menjadi dasar kesunahan puasa Rajab. Dia mendasarkan pada keterangan Ibnu Subki dari Muhammad bin Manshur Al Sam'ani.
Al Syaukani berpendapat, jika hadis puasa Rajab tidak kuat, maka dapat digunakan hadis Rasulullah Muhammad SAW tentang anjuran berpuasa pada bulan-bulan haram sebagai dasar. Ini karena tidak ada dalil yang memakruhkan puasa Rajab.
Dalil dimaksud adalah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad. " Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)."
Sementara dalil lain adalah hadis yang diriwayatkan Nasa'i dan Abu Dawud, dishahihkan Ibnu Huzaimah.
" Usama berkata pada Nabi Muhammad SAW, 'Wahai, Rasulullah, saya tak melihar Rasul melakukan puasa (sunah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban'. Rasul menjawab, 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan orang'."
Salah satu puasa yang dapat dijalankan adalah Puasa Sunah Yaumul Bidh. Puasa ini dijalankan selama tiga hari pada pertengahan bulan.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
