Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Warung Sediakan 'layanan Tambahan'. (Foto: Satu Viral)
Dream - Kasus menghebohkan terjadi di Kalimantan Utara, melibatkan seorang jemaah haji wanita yang baru pulang dari Tanah Suci.
Wanita tersebut ditahan oleh petugas dari Polres Malinau karena didakwa terlibat dalam kasus perdagangan orang.
Penahanan tersangka yang berusia 45 tahun setelah pulang menunaikan ibadah haji itu tentu saja mengejutkan.
Warga tak mengira wanita yang tinggal di Sempayang, Malinau, Kalimantan Utara, ditangkap polisi karena terlibat perdagangan orang.
Wanita yang belakangan diketahui sebagai pemilik warung itu diduga menyediakan layanan pelacuran di tempatnya membuka usaha.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Malinau, Wisnu Bramantio mengungkapkan, tersangka ditahan setelah pulang dari menunaikan haji dan menghadiri acara di sebuah masjid di Malinau.
Menurut Wishnu, selain menyediakan makanan dan minuman seperti biasanya, warung milik tersangka juga mengusahakan layanan plus-plus berupa pelacuran.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka didapati mengeksploitasi beberapa wanita dari luar dan sekitar Kalimantan Utara.
" Di dalam warung terdapat kamar-kamar terpisah. Ada beberapa pelacur yang disediakan dengan tarif Rp300.000.
" Wanita-wanita tersebut membuat pengakuan pada awalnya mereka dijanjikan pekerjaan lain yang lebih baik," ujar Wishnu.
Menurutnya, jika terbukti bersalah tersangka bakal menghadapi hukuman penjara maksimum 15 tahun.
Sumber: mStar
Dream - Polisi membongkar praktik dugaan perdagangan manusia di Bar dan Karaoke Kayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak enam orang dibekuk.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan operasi penangkapan terjadi pada 13 Januari 2020.
Keenam pelaku yang diamankan berinisial R atau disapa Mami A, Mami T, D alias F, TW, A, dan E. Yusri mengatakan, para tersangka punya peran masing-masing dalam mencari serta menjual korban.
" Tersangka pertama mereka menyebutnya Mami A, itu berperan sebagai pemilik kafe yang dijadikan lokasi penjualan anak berusia di bawah umur," ujar Yusri, dilaporkan Merdeka.com, Rabu, 22 Januari 2020.
Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama alias Mami A berperan sebagai pemilik kafe penjualan anak di bawah umur. Mami A nantinya memaksa anak-anak untuk berhubungan badan dengan para tamu kafe.
Sementara itu, tersangka kedua alias Mami T memiliki peran yang sama yakni memaksa anak-anak di bawah umur untuk berhubungan badan dengan pria hidung belang.
Sementara itu, tersangka berinisial D alias F dan TW berperan mencari korban anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
Keduanya kemudian menjual anak-anak di bawah umur itu kepada dua Mami sebelumnya.
" Tersangka lainnya itu berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial. Keduanya lalu menjual anak-anak yang di dapat kepada kedua Mami tersebut. Mereka (tersangka A dan E) bekerja sebagai cleaning service di kafe tersebut," kata Yusri.
Polisi menemukan 10 korban perdagangan manusia. Rata-rata para korban berusia 14 hingga 18 tahun.
Semua korban dipaksa melayani minimal 10 pria hidung belang tiap harinya.
" Dalam menjalankan aksinya ini pelaku sangat sadis, setiap korban satu hari minimal harus melayani 10 kali, bila tidak mencapai akan mendapat denda," ucap Kabag Bin Opsnal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto.
Para tersangka menjual anak-anak di bawah umur dengan bayaran Rp150 ribu ke para pria hidung belang. Para Mami mendapat Rp90 ribu, dan para korban hanya mendapat Rp60 ribu.
" Apabila enggak mencapai 10 kali (melayani para lelaki hidung belang), nanti didenda Rp50.000 per hari," ucap dia.
Usai diperas untuk memuaskan hasrat, para korban dibawa ke penampungan yang lebih mirip penjara.
Para korban tidak diizinkan punya ponsel atau telepon genggam. Agar bisa bebas para korban harus membayar Rp1,5 juta kepada para Mami tersebut.
Aksi sadis para mami tidak berhenti di situ. Para korban juga dipaksa meminum pil agar tak menstruasi. Polisi menduga pil tersebut didapat secara ilegal.
Dari aksi kejahatan perdagangan manusia ini, polisi menduga, tersangka mendapat sebesar Rp2 miliar per bulan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya