Rizieq Shihab (Foto: Liputan6.com)
Dream - Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19, yang menyebabkan kerumunan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai hal ini.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai siapapun yang melanggar hukum, maka bisa ditetapkan menjadi tersangka, termasuk Rizieq Shihab sekalipun.
" Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum, tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Abbas dikutip dari Liputan6.com, Jumat 11 Desember 2020.
Menurut dia, hal ini tidak hanya berlaku kepada Rizieq Shihab saja, tapi semua pihak yang melanggar hukum. Sehingga, tak menimbulkan keresahan di masyarakat.
" Akan ada kesan di masyarakat, para penegak hukum dalam penegakan hukum tebang pilih. Padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum," jelas Abbas.
Dengan ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka, Abbas mengimbau agar masyarakat bisa tenang soal masalah ini.
Kemudian, diimbau agar masyarakat mendukung pihak Kepolisian untuk bisa menegakkan hukum secara baik tanpa tebang pilih.
" Pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya, MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti sehingga pihak kepolisian juga bisa mentersangkakan semua pihak yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Sumber: liputan6.com
Dream - Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, belum menentukan sikap setelah polisi yang menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaram protokol kesehatan.
" Nanti saya ketemu beliau dulu," kata Munarman, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 10 Desember 2020.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, polisi juga mencekal Rizieq dalam 20 hari ke depan. Kapolda Metro Jaya bahkan telah memerintahkan penangkapan pemimpin FPI itu.
Tak hanya Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas timbulnya kerumunan yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
" Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri.
Selain itu, tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah panitia acaranya.
" Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelas Yusri.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal