BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Fenomena ‘pengemis online’ atau atak kekinian menyebutnya ‘ngemis online’ di platform TikTok tengah viral. Pemicunya adalah konten seorang wanita paruh baya yang diduga diminta anaknya mengguyur tubuhnya dengan air lumpur ketika ada pengguan TikTok memberikan gift di platform tersebut.
Aksi ngemis online ini melalui platform ini marak diperbincangkan dan meresahkan publik. Bahkan Menteri Sosial Tri Rismaharini langsung mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah setempat, untuk menindak aksi tersebut yang dinilai mengeskploitasi lansia.
Keberadaan pengemis dalam kehidupan memang fenomena yang sudah ada sejak zaman dahulu. Masyarakat masih terpecah dalam bersikap memberikan sumbangan berupa uang kepada para pengemis ini.
Kisah pengemis dan cara memperlakukan mereka juga banyak diajarkan oleh para ulama. Lantas, bagaimana hukum mengemis online dalam Islam?
Mengutip laman resmi organisasi Islam, Muhammadiyah, bahwa Islam adalah agama yang mempunyai prinsip yadul ulya, khairun min yadis sufla (tangan di atas lebih terhormat daripada tangan di bawah).
Prinsip ini sesuai dengan hadis Nabi Saw riwayat muslim. Dalam keadaan sesulit apapun, umat muslim dihimbau untuk memegang prinsip tersebut sembari terus berikhtiar mencari solusi.
Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani mengemis dalam bentuk apapun hukumnya adalah haram.
“ Maka dalam bentuk apapun yang namanya ngemis, meminta-minta itu sebenarnya dalam Islam diharamkan. Dalam bentuk apa saja. Sekarang kan bentuknya macam-macam banyaknya,” terang Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, dikutip Jumat, 20 Januari 2023.
Agus menyebut, keharaman itu juga berlaku dalam mengemis walupun melalui aplikasi TikTok. Hukumnya sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.
“ Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apapun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah Saw,” terang Agus.
Agus mengatakan larangan mengemis dijelaskan oleh Rasulullah Saw melalui hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang mempunyai arti.
“ Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain, di hari kiamat ia akan menghadap Allah dalam keadaan tidak sekerat daging sama sekali di wajahnya.”
Pengertian ‘tidak memiliki daging di wajah’ itu, menurut Agus adalah hakikat di akhirat, sementara untuk di dunia, istilah itu bersifat majazi.
“ Sekarang saja banyak yang ngemis caranya ditutup topeng dan lain sebagainya, di dunia saja tak punya muka, apalagi di alam akhirat jelas tak akan punya muka. Majasnya dia tak punya malu. Baik dikasih atau tidak dikasih, dengan mengemis mereka akan menjadi terhina,” ujarnya.
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
