Tahajud Usai Tarawih dan Witir, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 30 Mei 2017 06:02
Tahajud Usai Tarawih dan Witir, Bolehkah?
Ketika sholat witir usai dilaksanakan, maka tidak ada lagi sholat sunah malam apapun.

Dream - Selama Ramadan, umat Islam disunahkan melaksanakan sholat Tarawih, dilanjutkan dengan sholat Witir sebagai penutup. Sholat ini dianggap sebagai sholat sunah malam hari.

Ketika sholat Witir usai dilaksanakan, maka tidak ada lagi sholat sunah malam apapun. Lantas, bagaimana jika ingin melaksanakan sholat Tahajud?

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, At Turmudzi dalam kitab Sunan At Turmudzi menyebutkan perbedaan ulama mengenai persoalan ini. Pendapat pertama menyebutkan sebagian ulama menyatakan Witir awal malam harus dibatalkan jika ingin sholat tahajud.

Caranya, seseorang menjalankan sholat satu rakaat lalu salam. Kemudian, barulah orang yang bersangkutan menjalankan tahajud lalu kembali menutup dengan Witir. Tumurdzi menyebut ini pendapat Ishaq bin Rahuyah.

Pendapat ke dua menyebutkan ulama berpandangan seseorang yang sudah Witir kemudian hendak Tahajud di akhir malam, maka dia bisa langsung sholat sesuai yang dia inginkan. Dia tidak perlu membatalkan Witirnya tetapi tidak boleh Witir lagi. Ini adalah pendapat Sufyan At Tsauri, Imam Malik, Ibnul Mubarok, Imam Syafii, ulama kufah, dan Imam Ahmad.

" Pendapat ke dua lebih kuat. Karena terdapat beberapa riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau sholat setelah Witir," menurut Turmudzi.

Selengkapnya...

Beri Komentar