Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Foto Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Kasus perceraian menjadi masalah yang selalu jadi pusat perhatian Kementerian Agama. Kasusnya bukan tambah menurun, tapi malah meningkat.
Apalagi di musim pandemi Covid-19 seperti saat ini, angka kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama naik cukup signifikan.
Baru-baru ini sebuah laporan tentang kasus perceraian di seluruh Kabupaten Ponorogo membuat tercengang netizen.
Sedikitnya terdapat 1.919 janda baru di Ponorogo pada tahun 2021. Angka tersebut naik dibanding pada tahun 2020 yang mencapai 1.769 janda.
" Ya, memang ada kenaikan. Kurang lebih 200 perkara naiknya," ujar Sukahatta Wakano, Humas Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.
Lebih rinci lagi, Sukahatta menyebutkan data dari tahun 2020 itu terdapat 498 kasus cerai talak. Sementara cerai gugat mencapai 1.412 kasus.
Sementara untuk laporan di tahun 2021, terdapat kenaikan yang lumayan tajam. Tahun 2021 lalu ada 540 kasus cerai talak dan 1.450 cerai gugat.
Mengenai banyaknya perceraian baik yang cerai talak maupun cerai gugat ini, Sukahatta menyebutkan ada beberapa faktor.
Salah satunya adalah faktor perselingkuhan atau yang biasa disebut dengan istilah pelakor (perebut lelaki orang).
Sedangkan di sisi lain, ada faktor nafkah atau ekonomi. Suami tak bisa memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak.
Menurut Sukahatta awalnya rumah tangga retak karena faktor ekonomi. Pasangan itu kemudian sepakat si istri mencari nafkah ke luar negeri.
Namun, yang di rumah atau si suami, karena kesepian akhirnya selingkuh. Kemudian ketahuan oleh istri yang di luar negeri.
Untuk faktor ekonomi juga berkaitan dengan karier istri yang bekerja jadi tenaga kerja wanita di luar negeri.
Begitu ekonomi sudah mapan, pihak istri mengajukan perceraian. Alasannya karena suami tidak pernah memberi nafkah.
" Ada (suami) yang cerita bagaimana mau memberi nafkah. Jika mau mengirim nafkah di sini hanya dapat Rp1 juta dikirim ke Taiwan kan tidak ada harganya," tambah Sukahatta.
Dia mengaku penyumbang terbanyak dari kasus perceraian tersebut memang orang-orang yang sedang bekerja di luar negeri.
Untuk urutan negara penyumbang perceraian terbanyak adalah Taiwan, Hongkong dan Korea Selatan.
Sedangkan usia rata-rata yang mengajukan perkara perceraian masih di usia produktif, yakni di umur 30-50 tahun.
" Selisihnya lumayan, memang laki laki menahan diri mengajukan cerai dari pada perempuan," pungkas Sukahatta.
Sumber: JatimNow
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya