Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Siti Zainah (Foto: Merdeka.com)
Dream - Berita tentang Siti Zainah, wanita asal Cianjur, Jawa Barat, yang mengaku mengandung dan melahirkan seorang bayi perempuan tanpa hamil menjadi perhatian publik. Belakangan, ia dikabarkan memberi nama anaknya Ahkmad Confesor.
Foto tangkapan layar sebuah artikel pemberian nama anak Siti Zainah itu beredar di media sosial dengan judul 'Janda yang Mengaku Hamil karena Angin, Kini Anaknya Diberi Nama Akhmad Confresor'. Pada foto itu tertera tanggal tayang 15 Februari 2021 pukul 13.49 WIB dan dibaca 8.934 kali.

Akun Facebook Rui Riu yang pertama kali membagikan unggahan tersebut dan terus dibagikan ulang oleh akun lainnya.
Berdasarkan penelusuran, kabar tersebut tidak benar atau hoaks.

Berita tersebut merupakan hasil editan dari berita yang ditayangkan media Jambi Expres Online berjudul " Janda Mengaku Hamil karena Angin, Pria Ini yang Diduga Menghamili" . Foto, tanggal, dan waktu penayangannya menunjukkan keidentikan itu.
Sementara itu, bayi tersebut sejauh ini belum diberi nama. Pihak keluarga masih rembuk soal nama yang tepat untuk bayi tersebut.
Dream - Kantor Urusan Agama (KUA) memastikan, Siti Zainah, 25 tahun, yang sempat menggemparkan Cianjur usai kelahiran bayi perempuannya yang diakuinya tanpa kehamilan bukanlah janda. Statusnya masih terikat hubungan suami istri secara sah.
Status hubungan pernikahan, Siti Zainah yang masih diakui negara, diungkap oleh KAU Cidaun.
Perempuan asal Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, masih resmi menjadi istri Mohamad Sofiyuloh.
Petugas KUA Kecamatan Cidaun Alroyani mengatakan, Siti Zainah dengan suaminya Mohamad Sofiyuloh, merupakan pasangan suami istri yang masih resmi tercatat di kantor KUA Cidaun, hingga saat ini.
" Keduanya menikah secara resmi pada tanggal 2 Mei tahun 2017 yang lalu," kata Alroyani dikutip jabar.inews.id, Selasa 16 Februari 2021.
Ketua RT, Gunawan mengungkapkan, tak pernah melihat adanya tanda-tanda kehamilan pada diri Siti Zahira. Selain itu, menurut keterangan Siti Zainah, sudah pisah ranjang berama suaminya sejak empat bulan lalu.
" Kini dia tinggal bersama orangtuanya, namun secara administrasi statusnya masih suami istri," tegasnya.
Sumber: jabar.inews.id
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam