Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi Pembunuhan (Foto: Shutterstock)
Dream - Berita nahas terdengar dari Desa Bumirejo, Keamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kepolisian Resor Malangan pada Selasa, 23 Maret 2021 mengamankan seorang laki-laki berinisial A, 26 tahun, yang membunuh ayah kandungnya sendiri bernama Tamin, 46 tahun.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan tersangka A dinyatakan mengalami gangguan jiwa, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang, untuk memastikan kondisi psikologis, dan kejiwaan tersangka.
" Pelaku akan segera kami koordinasikan dengan RSJ Lawang, kami tidak berani ambil risiko untuk menempatkan di ruang tahanan Polres Malang," kata Hendri, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis, 25 Maret 2021.
Hendri menjelaskan, penempatan tersangka di RSJ Lawang tersebut dilakukan sampai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dikeluarkan oleh pihak rumah sakit. Jika ditemukan gangguan kejiwaan, maka akan diproses dengan aturan yang berlaku.
Hendri menjelaskan, adu mulut bermula pada saat tersangka meminta uang sebesar Rp3 juta kepada Tamin. Namun, sang ayah hanya mampu memberi uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku.
" Pelaku marah, dan menganiaya korban," ungkap Hendri di Malang.
Kurang lebih pada pukul 01.30 WIB, para tetangga yang ada di lokasi itu mendengar adanya teriakan minta tolong dari rumah pelaku. Namun, teriakan tersebut dianggap wajar, karena keduanya sering bertengkar pada hari-hari sebelumnya.
" Tersangka kerap kali berteriak-teriak, teriak minta tolong sendiri saat malam. Kebetulan si pelaku ini sedikit mengalami gangguan kejiwaan, pernah lima kali masuk rumah sakit di Lawang," ucap Hendri.
Menurut kesaksian tetangga, pelaku terlihat meninggalkan rumah dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Hingga keesokan harinya, pihak keluarga Tamin mulai khawatir karena korban belum pulang ke rumah.
Kemudian, ujar Hendri, kerabat Tamin mendatangi rumah tempat tinggal pelaku, dan memanggil korban. Namun, korban tidak memberikan jawaban, sehingga kerabat masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang tidak terkunci.
" Di dalam sudah ditemukan mayat dengan penuh bekas luka bacok cukup parah, ada banyak darah di mana-mana," tutur Hendri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Hendri, Tamin dinilai sering tidak bisa memenuhi permintaan korban. Selain meminta uang sebesar Rp3 juta, tersangka juga sempat meminta sang ayah untuk membelikan sebuah mobil.
Menurut informasi, mayat korban ditemukan warga setempat dalam keadaan penuh luka di tempat tinggal tersangka di Desa Bumirejo.
Korban yang bekerja sebagai petani itu, memiliki kebiasaan mengunjungi tersangka setiap malam hari. Kebiasaan itu, untuk memastikan kondisi sang anak dalam keadaan baik, karena selama ini dinyatakan mengalami depresi.
Hendri menjelaskan, saat itu, Tamin tiba di kediaman anaknya kurang lebih pukul 23.00 WIB, pada Senin, 23 Maret 2021. Kediaman sang anak, hanya berjarak 500 meter dari rumah korban.
Kurang lebih dua jam kemudian, atau pada pukul 01.00 WIB, Selasa, 23 Maret 2021 dini hari, dilaporkan adanya adu mulut dari keduanya.
Sebelumnya, tersangka sempat menikah beberapa waktu namun akhirnya bercerai. Tersangka mencurigai ayahnya sudah berselingkuh dengan mantan istri-nya, namun tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan tersebut. " Itu hanya rekaan dari pelaku," ucap Hendri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. A setidaknya diancam pidana penjara tujuh sampai 15 tahun.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya