Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Menutup aurat menjadi syarat sah sholat. Bagi wanita, harus menutup seluruh tubuh, kecuali telapak tangan dan muka.
Agar tertutup sempurna, kaum Hawa di Asia Tenggara, terutama Indonesia, memilih menggunakan mukena ketika sholat. Bentuk mukena ada yang terusan seperti baju kurung, ada pula yang potongan atas bawah.
Terkadang, bagian atas mukena menjadi terhampar ketika sujud. Bahkan sampai menutupi dahi. Jika demikian, bagaimana sholat wanita tersebut?
Dikutip dari bincangsyariah.com, Imam Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari menjelaskan persoalan ini dalam kitab Fathul Muin.
" Jika ia sujud di atas sesuatu yang bergerak sebab gerakannya. Seperti ujung sorbannya. Maka, sholatnya tidak sah. Oleh karena itu, jika sujud di atas ujung sorban tersebut, maka sholatnya batal, jika sengaja dan tahu akan keharamannya. Namun, jika ia tidak sengaja, maka ia mengulang sujudnya."
Dahi merupakan bagian tubuh yang wajib menyentuh tanah ketika sujud. Apabila terhalangi, maka sujud dinyatakan tidak sah.
Dari penjelasan Imam Zainuddin, mukena yang menutupi dahi wanita membuat sujudnya tidak sah. Sehingga, sholatnya dinyatakan batal.
Tetapi, hal ini berlaku jika dilakukan dengan sengaja. Si pemakai mukena juga sudah mengetahui risikonya.
Sehingga, dianjurkan para wanita untuk memakai mukena terusan ketika sholat. Jika merasa lebih nyaman dengan mukena potongan, maka diharuskan untuk berhati-hati jangan sampai menghalangi dahi menempel langsung pada tempat sujud.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media