Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Menutup aurat menjadi syarat sah sholat. Bagi wanita, harus menutup seluruh tubuh, kecuali telapak tangan dan muka.
Agar tertutup sempurna, kaum Hawa di Asia Tenggara, terutama Indonesia, memilih menggunakan mukena ketika sholat. Bentuk mukena ada yang terusan seperti baju kurung, ada pula yang potongan atas bawah.
Terkadang, bagian atas mukena menjadi terhampar ketika sujud. Bahkan sampai menutupi dahi. Jika demikian, bagaimana sholat wanita tersebut?
Dikutip dari bincangsyariah.com, Imam Zainuddin bin Abdul Aziz Al Malibari menjelaskan persoalan ini dalam kitab Fathul Muin.
" Jika ia sujud di atas sesuatu yang bergerak sebab gerakannya. Seperti ujung sorbannya. Maka, sholatnya tidak sah. Oleh karena itu, jika sujud di atas ujung sorban tersebut, maka sholatnya batal, jika sengaja dan tahu akan keharamannya. Namun, jika ia tidak sengaja, maka ia mengulang sujudnya."
Dahi merupakan bagian tubuh yang wajib menyentuh tanah ketika sujud. Apabila terhalangi, maka sujud dinyatakan tidak sah.
Dari penjelasan Imam Zainuddin, mukena yang menutupi dahi wanita membuat sujudnya tidak sah. Sehingga, sholatnya dinyatakan batal.
Tetapi, hal ini berlaku jika dilakukan dengan sengaja. Si pemakai mukena juga sudah mengetahui risikonya.
Sehingga, dianjurkan para wanita untuk memakai mukena terusan ketika sholat. Jika merasa lebih nyaman dengan mukena potongan, maka diharuskan untuk berhati-hati jangan sampai menghalangi dahi menempel langsung pada tempat sujud.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN