Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sebentar lagi, umat Islam merayakan Idul Adha. Hari raya ini merupakan kesempatan bagi semua orang untuk menikmati daging hewan secara gratis.
Mulai dari kaya hingga miskin, semua merasakan kenikmatan yang sama. Kebahagiaan tentu dirasakan semua orang.
Menurut ketentuan syariah, pelaksanaan penyembelihan kurban ditetapkan pada 10 Zulhijjah yang merupakan Idul Adha itu sendiri. Setelah itu, penyembelihan dan pembagian kurban dilaksanakan di hari tasyrik yaitu pada 11-13 Zulhijjah setiap tahun.
Ada sebagian masyarakat meyakini daging kurban harus dimakan dalam tiga hari. Lebih dari itu terlarang. Benarkah demikian?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan memang terdapat hadis mengenai larangan memakan daging kurban lebih dari tiga hari. Hadis tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.
" Dari Salim dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW melarang kamu memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari. Salim berkata bahwa Ibnu Umar tidak memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari."
Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Bari, mengutip Imam Syafi'i, menjelaskan kemungkinan Ibnu Umat belum menerima hadis yang menasakh (membatalkan) larangan tersebut. Sehingga Ibnu Umar tetap berpegangan pada pemahaman agar tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari.
Tetapi, larangan tersebut sudah dihapus. Tidak ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai penghapusan larangan.
Dasarnya, ada hadis yang muncul setelah larangan di atas. Hadis tersebut juga diriwayatkan Bukhari, melengkapi hadis di atas.
" Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?' Maka beliau menjawab, '(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu'."
Hadis ini menjelaskan latar belakang Rasulullah melarang makan daging kurban lebih dari tiga hari. Hadis larangan di atas diucapkan Rasulullah saat terjadi paceklik. Banyak yang kekurangan bahan pangan waktu itu.
Sedangkan di tahun berikutnya, tidak terjadi paceklik di Madinah. Rasulullah pun membolehkan konsumsi daging kurban lebih dari tiga hari.
Hadis ini diperkuat dalil yang diriwayatkan Tirmidzi.
" Dulu aku (Rasulullah) melarang kalian dari menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah."
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial