Ibu Menyusui (Foto: Shutterstock)
Dream - Anak-anak terutama yang masih berusia balita kadang masih belum mengerti kalau ibunya sedang salat. Mereka pun bisa melompat atau menempel di pungggung saat sujud atau bergelayut di tangan.
Dalam kondisi ini, ibu masih boleh menggendong anak dan tetap melakukan salat. Nabi Muhammad SAW juga pernah melakukannya, yaitu menggendong cucunya Umamah saat salat. Tapi bagaimana dengan menyusui?
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanamkan bahwa ketika kita bermunajat dalam salat, kita sedang melakukan kesibukan. Karena seisi saalat semua dzikir, doa, gerakan, dan perenungan. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan agar ketika kita shalat, tidak diiringi kesibukan lainnya, yang membuat shalat kita menjadi tidak berkualitas.
Ulama memberi batasan, diantara kesibukan yang tidak boleh dilakukan pada saat salat adalah terlalu banyak bergerak, yang itu dilakukan berturut-turut. Kecuali jika ada hubungannya dengan kemaslahatan shalat, seperti merapatkan shaf atau maju untuk mengisi shaf yang kosong.
An-Nawawi mengatakan,

Artinya: Apa yang dianggap masyarakat terlalu banyak, seperti melangkah yang banyak, berturut-turut, atau gerakan yang berurutan, maka membatalkan shalat. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/93).
Apakah menyusui termasuk?
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan bahwa menyusui anak termasuk bentuk kesibukan yang tidak boleh dilakukan dalam shalat.

Artinya: Yang nampak, bahwa aktivitas ibu dengan menyusui anaknya ketika shalat, termasuk gerakan banyak yang menyibukkan dari konsentrasi dalam shalat, yang bisa membatalkan shalat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 328132)
Penjelasan lebih lengkapnya bisa dilihat di sini
Sumber: Konsultasi Syariah