Feroza Omar (Foto: Twitter)
Dream - Sebuah serangan teroris terjadi di sebuah bangsal rumah sakit bersalin Dasht-e-Barchi di Kabul, Afghanistan. Hal ini mengakibatkan sejumlah perawat dan ibu dari bayi-bayi yang baru saja lahir tewas seketika.
Total ada 24 korban tewas. Ada 20 bayi yang masih hidup di Dasht-e-Barchi lalu dipindahkan ke rumah sakit terdekat dan 18 bayi kehilangan ibunya. Feroza Omar, seorang ibu yang masih menyusui tak tega melihat bayi-bayi baru lahir tersebut.
“ Kita semua telah dirusak oleh penjahat yang menghancurkan kemanusiaan di Afghanistan. Saya salah satunya,” kata Omar kepada Tolo News.
© Dream
Ia mendatangi salah rumah sakit tempat perawatan bayi tersebut dan menyusui bayi-bayi yang kehilangan ibunya. Feroza sendiri memiliki bayi yang masih berusia 14 bulan.
Sebuah foto tindakan dermawannya beredar di media sosial dan menginspirasi wanita di sekitar kota untuk menawarkan memberikan ASI mereka kepada bayi yang baru lahir yang selamat dari serangan itu.
Feroza Omar is a true hero. 20 newborn babies lost their caretakers after the barbaric attack on a maternity hospital in Kabul. Feroza, the mother of a 14-month-old child, rushed to the hospital to feed them, and inspired other women to do the same ?? https://t.co/ilufiv2xon pic.twitter.com/052iDahlUd
— Karim Sadjadpour (@ksadjadpour)May 13, 2020
Seorang ibu bahkan mengatakan siap mengadopsi salah satu bayi yang ibunya terbunuh. Pihak berwenang mengatakan tidak jelas mengapa bangsal bersalin menjadi sasaran para teroris, dan belum ada kelompok teroris besar yang mengaku bertanggung jawab atas serangan itu.
Serangan rumah sakit dikategorikan kejahatan perang berat oleh Amnesty International dan Human Rights Watch. Seratus orang dievakuasi dari rumah sakit Dasht-e-Barchi, termasuk para bayi oleh tentara khusus Afghanistan.
© Dream
Dream – Setelah hamil dan melahirkan, tugas ibu dilanjutkan dengan menyusui. Dalam hal menyusui, ada yang berpendapat kalau ibu bisa mendapat upah dari menyusui anaknya sendiri.
Bagaimana hukumnya menurut Islam? Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti Al-Azhar Kairo Mesir di dalam kitab Fatawa Ashriyah telah menjawab hal ini.
Beliau mengatakan bahwa seorang istri mengerjakan tugas-tugas rumah tangga seperti menyusui anak dan merawatnya, melayani suami, dan menjaga rumah merupakan tradisi yang biasa dipraktikkan oleh semua istri di dunia ini, dari dulu hingga sekarang.
Semua itu mereka kerjakan tanpa upah. Sedangkan masalah upah atas semua yang dikerjakan oleh istri tersebut menurut Syekh Ali Jum’ah adalah hal yang tidak dikenal atau dipraktikkan oleh kalangan salafus shalih. Namun hal ini dilihat dari sisi realitas kehidupan masyarakat Muslim.
© Dream
Adapun dari sisi hukum fiqih, Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa beberapa fuqaha’ berpendapat sang istri berhak menerima upah dari menyusui anaknya karena menyusui anak bukan kewajibannya. Bahkan, dia berhak menolak menyusui anaknya sehingga suami mesti memberi perempuan lain upah untuk menyusui anaknya.
Namun, beberapa fuqaha’ lainnya berpendapat bahwa sang istri wajib menyusui anaknya. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah Swt. “ Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anaknya selama dua tahun penuh.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 233).
© Dream
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya