Ketahui Kondisi Gawat Anak yang Harus Masuk PICU

Reporter : Mutia Nugraheni
Rabu, 13 September 2017 16:03
Ketahui Kondisi Gawat Anak yang Harus Masuk PICU
Ruang PICU diperuntukkan untuk anak berusia 29 bulan hingga 14 tahun yang membutuhkan perawatan intensif dengan harapan hidup dan bisa sewaktu-waktu meninggal dunia.

Dream - Kematian bayi Deborah (5 bulan) membuka mata banyak orang terkait prosedur administrasi rumah sakit yang kadang tak mendahulukan sisi kemanusiaan. Debora mengalami sesak nafas yang berujung pada kematian.

Bocah lucu itu sebelumnya memang sedang mengalami gejala batuk, pilek atau influenza. Menurut keterangan sang ibu, Henny Silalahi, sebelumnya ia sudah memeriksakan Debora pada
dokter di RSUD Cengkareng. Obat dan terapi uap sudah diberikan, tapi kondisi Debora tak membaik.

Sampai suatu malam, Debora terus berkeringat. Henny melihat Debora napas dengan tersengal-sengal. Rumah sakit yang terdekat dari rumah mereka adalah RS Mitra Keluarga Kalideres. Dokter yang saat itu memeriksa meminta Debora untuk dimasukkan ke ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit).

Dimasukkan seorang anak ke ruang PICU tentu atas pertimbangan dokter. Lalu apa indikasi anak butuh mendapat perawatan secara intensif di ruang PICU? Dikutip dari situs RS Bunda,
ruang PICU diperuntukkan untuk anak berusia 29 bulan hingga 14 tahun.

Anak yang dirawat PICU adalah mereka yang mengalami, masalah pernafasan akut. Kondisi ini merupakan kondisi bayi Debora yang saat datang ke rumah sakit dalam kondisi sesak nafas.
Lalu indikasi lain yang membuat anak harus berada di ruang PICU adalah ketika mengalami kecelakaan berat, komplikasi dan memiliki riwayat kelainan organ.

PICU sendiri adalah suatu unit perawatan pasien anak dengan keadaan gawat atau berat yang sewaktu-waktu dapat meninggal, dan mempunyai harapan untuk sembuh apabila dirawat
secara intensif. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan perawatan yang optimal untuk bayi di mana keadaannya sewaktu-waktu dapat meninggal.

Fasilitas PICU ini tak selalu ada di setiap rumah sakit, biasanya hanya tersedia di Rumah Sakit besar miliki pemerintah atau Rumah Sakit Ibu Anak. Untuk bisa dirawat di PICU, ada RS yang
menerapkan prosedur deposit, yaitu membayar sejumlah uang muka yang nantinya tagihan diambil dari deposit tersebut.

Ada juga RS yang tak menerapkan sistem tersebut, pembayaran baru dilakukan pasien diperbolehkan pulang. Bisa dibaca di Menguak Kebijakan Deposit RS untuk Fasilitas ICU Anak.

 

 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More