Dream – Beberapa tahun lalu, sosok Syekh Puji ramai jadi perbincangan. Setelah ia diketahui menikah seorang gadis yang masih berusia 12 tahun untuk menjadi istri keduanya. Sedangkan, saat itu Syehk Puji sudah menginjak usia kepala lima.
Akibatnya, Syekh Puji harus mendekam di penjara selama empat tahun karena terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Hingga akhirnya, Syekh Puji mendapatkan izin poligami saat sang istri sudah berusia 16 tahun.
Lama tak terdengar kabarnya, Syekh Puji kembali muncul dengan membawa kabar akan mewakafkan tanah miliknya seluas 9.900 meter persegi untuk membangun pesantren. Disisi lain, banyak yang penasaran dengan sumber kekayaan Syekh Puji tersebut. Lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.
Pemilik nama asli Pujiono Cahyo Widianto itu diketahui mewakafkan tanahnya seluas 9.900 meter persegi untuk pembangunan Pondok Pesantren Hidayatul Muttadin Lirboyo Kediri pada Selasa, 19 Juli 2022. (Foto: Facebook/Majlis Hasaniyyah)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari