Ahmad Dhani: `Ribuan Tweet Saya, Tak Ada yang Merendahkan`

Reporter : Nur Ulfa
Selasa, 24 April 2018 06:39
Ahmad Dhani: `Ribuan Tweet Saya, Tak Ada yang Merendahkan`
Ini penjelasan Dhani soal Tweet penista agama

Dream - Ahmad Dhani kembali menegaskan unggahannya di sosial media selama ini tak pernah mengandung unsur penistaan suku, agama, maupun ras tertentu.

Penegasan Dhani itu disampaikan dalam pembacaan eksepsi dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 april 2018. 

" Pada intinya, dari ribuan tweet saya dari 2010, tidak ada tweet saya yang merendahkan suku lain atau agama lain,"  kata Ahmad Dhani.

ahmad dhani

Suami Wulan Jameela ini bahkan meminta pihak-pihak lain untuk memeriksa kembali semua isi postingannya di twitter miliknya dari 2010 sampai saat ini.

" Tidak ada tweet saya yang merendahkan, tidak hanya menghina, merendahkan saja enggak ada. Saya tidak pernah merendahkan suku lain atau agama lain," imbuhnya.

Dhani membantah tudingan dirinya sebagai penyebar ujaran kebencian. Selama ini, pentolan grup band Dewa  itu mengaku termasuk sosok yang mencintai perbedaan suku, agama dan ras yang ada di Indonesia.

" Saya tidak pernah punya rekor menyebar kebencian, justru saya punya rekor mencintai agama-agama dan bergaul dengan siapa saja," imbuhnya.

1 dari 1 halaman

Pembelaan Dhani Soal Tweet-nya

Pembelaan Dhani Soal Tweet-nya © Dream

Terkait cuitannya yang berisi ucapan " Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah B**ingan yang perlu diludahi muka nya - ADP," Dhani menganggap tidak ada unsur menistakan agama dalam tweet-nya itu.

" Sebenarnya tweet itu nggak ada yang salah. MUI bahkan sudah menetapkan itu. Pengadilan juga, penista agama itu adalah pelaku tindak kriminal," kata Dhani.

" Jadi kalau ada pembelanya itu b**ingan. Dan itu pendapat pribadi saya. Dan itu dijamin orang-orang, dalam UU (undang-undang) kebebasan berpendapat," sambungnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika mantan suami Maia Estianty tersebut menuliskan tweet pada akun Twitter pribadinya yang membahas mengenai penista agama.

Lalu Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian dengan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Ia pun terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Beri Komentar