Fairuz Pingsan Usai Memberikan Keterangan
Dream - Fairuz A Rafiq jatuh pingsan usai memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan mantan suaminya, Galih Ginanjar dan pasangan pasangan suami istri, Rey Utami dan Pablo Benua.
Diketahui Fairuz dan suaminya, Sonny Septian turut memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan trio ikan asin di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.
Ibu tiga anak itu diketahui pingsan saat hakim menyatakan proses persidangan diskors untuk menunaikan sholat ashar.
Namun beberapa langkah keluar dari ruang sidang, tiba-tiba Fairuz pingsan ambruk dan jatuh pingsan. Ruangan sidang yang tadinya tertib berubah menjadi kehebohan.
Fairuz langsung digotong oleh suaminya, Sony Septian, dan para petugas yang tengah bertugas di ruang pengadilan tersebut. Fairuz dibawa ke ruang medis.
Melihat putrinya jatuh pingsan, saudara Fairuz sempat emosional dan marah-marah. Mereka menilai psikis Fairuz langsung tertekan karena pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang terus membahas soal bagian tubuhnya.
" Kenapa psikis Fairuz terus yang diserang,” ujar salah satu keluarga dengan suara cukup lantang.
Keluarga Fairuz itu juga kecewa dengan tim kuasa hukum Trio ikan asin dan menganggap mereka telah melecehkan Fairuz sebagai seorang perempuan.
" Di depan perempuan dia melecehkan perempuan. Dia sarjana hukum masih menyudutkan (maaf) vagina perempuan. Sakit bener-bener,” imbuhnya.(sah)
Dream - Fairuz A Rafiq hadir sebagai saksi dalam kasus video ikan asin yang melibatkan mantan suaminya, Galih Ginanjar serta pasangan suami istri, Rey Utami dan Pablo Benua.
Istri Sonny Septian itu tak kuasa menahan tangis saat baru memberikan keterangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin, 27 Januari 2020.
Tangis ibu dua anak itu pecah saat mulai duduk di ruang sidang. Hakim yang memimpin persidangan sempat menannyakan kesiapan Fairus memberikan keterangan pada sidang kedua ini.
" Kenapa nervous?" tanya Ketua Hakim kepada Fairuz.

" Saya kuat pak, saya sanggup," kata Fairuz.
Sepanjang memberikan saksi, Fairuz tak berhenti menangis. Sonny Septian yang hadir menemani Fairuz juga sempat ditanya perihal dirinya mengenal Galih atau tidak.
" Saya kenal dengan Galih, pernah syuting bareng,” ungkap Sonny.
Sebelumnya, Galih, Rey dan Pablo sudah menjalani beberapa sidang. Salah satunya adalah sidang yang mengagendakan eksepsi yang di antaranya meminta persidangan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.(Sah)
Dream - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami terancam hukuman penjara 12 tahun dalam kasus ikan asin. Ketiganya dianggap telah melanggar tiga pasal sekaligus dalam kasus unggahan video yang diposting di akun Youtube.
Tuntutan tersebut muncul dalam sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.
Jaksa Penuntut Umum, Donny M Sany dalam tuntutannya mengatakan Galih, Pablo dan Rey dinilai telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terutama pasal tentang asusila.
" Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana, terancam pidana dalam pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016. Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016," kata Donny.
Trio ikan asin itu juga dinilai telah melanggar pasal tentang pencemaran nama baik. Pasal yang dilanggar adalah 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016, subsider Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016.
Terakhir, Pablo, Galih, dan Rey juga didakwa melanggar pasal tentang penyerangan terhadap seseorang yang diatur dan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
" Kita Penuntut Umum yang menentukan pasal mana yang dilanggar, kita tentukan di persidangan. Nanti JPU yang membuktikan apa yang kita dakwa. Hanya satu yang terbukti, tak mungkin dua pasal," katanya lagi.
Dengan tiga pasal berlapis tersebut, Pablo dan istrinya Rey Utama serta Galih Ginanjar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
" Ancaman hukuman sesuai pasal, ada yang maksimal 12 tahun keringanan tidak teratur," ujar dia.
Terkait tuntutan JPU, tim kuasa hukum ketiga tersangka menyatakan akan menyampaikan melakukan eksepsi yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2020.
" Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata Rihat Hutabarat kuasa hukum ketiganya.(Sah)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu