© MEN
Dream - Mark Sungkar bisa sedikit bernapas lega, karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonannya untuk menjadi tahanan Kota. Sehingga pada Lebaran tahun ini bisa berkumpul dengan istri dan anak-anaknya.
" Alhamdulillah insyallah (lebaran sama keluarga)," kata Mark Sungkar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 4 Mei 2021.
Selama dua bulan di tahanan, Mark mengaku dapat memetik banyak hikmah. Dia jadi lebih banyak introspeksi diri selama di tahanan.
" Kalau hikmahnya besar sekali selama ditahan. Alhamdulillah Ramadan terus enggak berhenti di sini. Meningkatkan keimanan kita dikasih cobaan seperti ini," ucap dia.
Rencannya, Mark mulai menjalani tahanan kota pada Rabu siang, 5 Mei 2021. Dia sudah tak sabar untuk bertemu dengan istri, anak serta cucunya. Terutama anak Zaskia Sungkar yang baru lahir.
" Iya, bukan senang lagi. Udah jangan manasin gue enggak betah dengarnya, hehe takutnya enggak tahan (kangen) nanti," ujar dia.
Sedangkan, kuasa hukum Mark, Fachmi Bachmid, mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima permohonan kliennya menjadi tahanan kota karena udah uzur dan belum lama ini terpapar Covid-19.
" Terdakwa Mark Sungkar sangat sepuh yaitu sudah 73 tahun. Terdakwa Mark sungkar mengalami kondisi sakit yang cukup serius," kata Fahri Bachmid.
Dream - Terdakwa dugaan korupsi dana triathlon 2018, Mark Sungkar, dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani tes usap PCR. Ayah dari Zaskia dan Shireen Sungkar itu sudah dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
" Kemarin memang positif (Covid-19) setelah hasil tes PCR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Yusri mengatakan Mark sempat menempati sel rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tetapi, status Mark adalah tahanan titipan kejaksaan.
" Diambil oleh jaksa, itu kan tahanan titipan jaksa dan sekarang sudah diserahkan ke jaksa," kata dia.
Mark terjerat dugaan korupsi saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indinesia. Selama menjabat pada periode 2015-2019, Mark didakwa mengkorupsi dana peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Selain itu, Mark juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp649,9 juta.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu