Jennifer Dunn (Foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Artis Jennifer Dunn atau yang karib disapa Jedun dijatuhi vonis empat tahun penjara. Vonis Majelis Hakim ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 bulan bui.
" Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018.

Jennifer Dunn Foto : Nur Ulfa/Dream
Apabila tidak sanggup membayar 800 juta maka hukuman penjara Jedun diperpanjang selama dua bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjutnya.
Mendengar hakim membacakan vonis, tak ada kata-kata yang dilontarkan Jedun. Dia langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.
Sedangkan putusan hakim masih dalam berkekuatan hukum tidak tetap selama tujuh hari. Mengenai putusan itu juga pihak Jedun meminta untuk pikir-pikir.
" Kita pikir-pikir dulu dengan putusan tersebut," kata Pieter, pengacara Jedun.
Jaksa menuntut delapan bulan penjara terhadap Jedun dalam sidang lanjutan perkara narkoba yang menjeratnya. Jedun sempat membacakan nota pembelaan untuk dibebaskan dari jerat hukum, namun ditolak oleh JPU.
(ism)
© Jennifer Dunn (foto : Nur Ulfa/Dream)
Dream - Sebuah fakta mengejutkan tentang Jennifer Dunn terungkap di dalam persidangan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Mei 2018.
Menurut dokter dari Panti Rehabilitasi Natura, Dicky Oktrianda, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, Jennifer tidak menyelesaikan masa rehabilitasi yang ditentukan, yaitu tiga bulan.
" Tiga bulan disepakati untuk rehabilitasi dari 23 April 2016 sampai 23 Juli 2016. Tapi Jennifer Dunn tidak selesai selama tiga bulan. Terakhir dia berobat itu rehab 9 Juni 2016," kata Dicky Oktrianda saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Mei 2018.
Dicky mengatakan, kala itu wanita yang karib disapa Jedun itu menjalani rawat jalan untuk rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Mendengar keterangan Dicky, kuasa hukum Jedun, Pieter Ell, menjelaskan bahwa kliennya tidak melanjutkan rehab lantaran kehabisan biaya.
" Memang komitmen dan kesepakatan awal tiga bulan. Tapi tidak dilanjutkan karena ada pertimbangan beberapa hal termasuk biaya. Karena proses rehab itu tidak ditanggung negara, tapi pribadi," kata Pieter Ell.
Saat disinggung berapa biaya yang digelontorkan Jedun untuk sekali rehab, Pieter tampaknya enggan menceritakan secara gamblang.
" Kan tadi sama dokternya enggak disampaikan berapa biayanya. Yang Pasti pakai rupiahlah," ujar Pieter.
Jennifer Dunn ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan sabu pada 31 Desember 2017 di kediamannya, kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ia kini terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Kasus narkoba ini menandai tiga kali Jennifer Dunn terjerat masalah hukum yang sama. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada 2005 dan 2009 atas kasus narkoba.
© Dream
Dream - Jennifer Dunn dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara narkoba yang menjeratnya.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, " kata kata Jaksa Penuntut Umum di dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Mei 2018.
Mendengar tuntutan Jaksa, Jennifer Dunn atau Jedun tak kuasa menahan air mata. Dalam ruang sidang, ia pun menangis haru. Usai sidang, Jedun mengucapkan terima kasih.

Foto : Liputan6.com/Faizal Fanani
" Aku hanya mau ucapkan terima kasih ke teman-teman media, saya bisa dituntut segitu," kata Jedun.
Selain itu, Jedun meminta maaf kepada keluarga besarnya lantaran kembali terjerat kasus narkoba.
" Dan saya mau minta maaf sebesar-besarnya untuk suami saya, anak-anak saya, dan teman-teman saya. Dan saya berjanji tidak akan memakai lagi dan bertobat," tuturnya lagi.
(ism, Sumber : Liputan6.com/Surya Hadiansyah)
Advertisement
Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet
