Ridho Rhoma Meminta Maaf Terutama Kepada Orang Tua Dan Keluarga (Foto: Deki Prayoga/Dream.co.id)
Dream - Ridho Rhoma meminta maaf kepada masyarakat karena kembali terjerat dalam kasus Narkoba. Putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengaku telah gagal mengatasi ketergantungannya pada zat psikotropika tersebut.
" Assalamualaikum wr wb, Saya ingin menyampaikan saya mohon maaf atas kegagalan saya berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma seperti yang dilansir Dream dari Liputan6.
Pedangdut yang sempat bebas dari rehabilitasi itu secara khusus meminta maaf kepada keluarganya. Ridho mengaku telah kembali mencoreng nama baik keluarga untuk yang kedua kalinya karena terjerat kasus yang sama.
" Saya mohon maaf kepada yang terutama orang tua saya, papa, mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar se Indonesia. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.
Ridho sebelumnya ditangkap di salah satu apartemen yang terletak di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021, dia pun dinyatakan postif menggunakan amfetamin dan metafetamin. dan saat ditangkap Polisi menemukan tiga butir ekstasi.
Ini merupakan kali kedua Ridho ditangkap karena kasus narkona, ditahun 2017 Ridho mengalami kasus yang sama, dia pun divonis 1 tahun 7 bulan penjara.(Sah)
Dream - Pedangdut Muhammad Ridho Rhoma kembali ditahan polisi. Dia dinyatakan positif amfetamin dari hasil tes urin.
" Iya, benar. Inisialnya MR yang kami amankan. Dia positif amfetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dikutip dari Merdeka.com.
Yusri tidak memberikan keterangan lebih rinci mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Menurut dia, penyidik tengah memeriksa Ridho.
" Pokoknya diamankan terkait narkoba, amfetamin," ucap Yusri.
Sebelumnya, Ridho pernah ditangkap akibat terjerat kasus narkoba pada 25 Maret 2017. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap dari lokasi penangkapan.
Awal 2018, Ridho selesai menjalani masa hukuman 10 bulan. Tetapi, Mahkamah Agung memperpanjang hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Ridho pun kembali ditahan pada Juli 2019 di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia bebas dari hukuman pada 8 Januari 2020.
Dream - Setelah tujuh bulan menjalani masa tahanan di Rutan Salmeba karena penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma akhirnya bisa bebas, Rabu 8 Januari 2010.
Putra si Raja Dangdut Rhoma Irama itu seharusnya baru bisa bebas pada 9 Maret 2020. Namun dia mendapatkan status bebas bersyarat.
" Beliau dibebaskan setelah mendapatkan cuti bersyarat. Sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," kata Kepala Rutan Salemba, Masjuno, di Jakarta.
Ridho Rhoma merasa sangat bersyukur bisa bebas dua bulan lebih awal. Dia semakin bahagia karena sang ayah bisa hadir dan menjemputnya di Rutan Salemba.
" Yang pasti senang banget saya juga mau ngucapin terima kasih buat semua pihak yang ada di sini atas bimbingan yang positif buat saya, buat Papa juga yang selalu ada. Alhamdulillah," kata Ridho.
Sebelumnya, Ridho sudah bebas dari jeratan hukum setelah menjalani penahanan selama bulan penjara dan sepuluh bulan rehab di RSKO. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan dikabulkan. Sehingga Ridho harus kembali masuk penjara.
Dream - Elvy Sukaesih dan putrinya, Fitria, mengaku sangat kaget mendengar Ridho Rhoma yang terjerat kembali ditahan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Mereka bahkan mengangis mendengar kabar tersebut.
" Kemarin sempat nangis kirain Ridho ketangkap lagi, tapi kan bukan itu ya katanya? Aduh saya juga enggak ngerti kenapa bisa gitu. Jadi kami langsung nangis kemarin," kata Fitria di Jakarta, Selasa 26 Maret 2019.
Penahanan kembali Ridho Rhoma sempat membuat Fitria khawatir terhadap adiknya, Dhawiya, yang juga terjerat kasus narkoba. Dia khawatir Dhawiya mengalami nasib seperti putra si Raja Dangdut, Rhoma Irama, tersebut.
Dia takut Dhawiya yang hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi hukumannya akan ditambah lagi.
" Kemarin kebetulan saya pas lihat ama Dhawiya. Jadi kita sempat teriak kirain Ridho ketangkap lagi. Kita cuma bisa berdoa karena enggak tahu permasalahannya seperti apa," kata Fitria.
Sementara, Elvy juga merasakan hal yang sama. Menurutnya seharunya Ridho Rhoma tidak mendapat hukuman lagi karena hanyalah korban.
" Dia ini korban bukan penjahat yang harus ditangkap, di iniin diituin jangan. Tapi tolong bantu sekali bahwa dia harus dikasih arahan," ujarnya.
Ridho Rhoma semula diwajibkan menjalani rehabilitasi selama 10 bulan karena kasus narkoba. Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.
Advertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO