Abaikan Ajakan Komnas PA, Youtuber Ucap `Anjay` 100 Ribu Kali Sampai Ketiduran

Reporter : Syahidah Izzata Sabiila
Senin, 31 Agustus 2020 18:23
Abaikan Ajakan Komnas PA, Youtuber Ucap `Anjay` 100 Ribu Kali Sampai Ketiduran
sang Youtuber membuat video berdurasi 10 jam 23 menit dimana dirinya mengucapkan kata anjay sejak gelap hingga terang demi penuhi challenge

Dream - Penggunaan kata Anjay di kalangan anak kekinian memoci polemik setelah muncul imbauan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Sang ketua umum, Arist Merdeka Sirait mengimbau masyarakat Indonesia tidak menggunakan istilah tersebut sebagai bahasa sehari-hari karena dianggap akan menyakiti perasaan orang lain.

Imbauan tersebut ternyata direspon dengan aksi `menantang` pemilik akun Youtube Yups! dengan mengucapkan kata tersebut sebanyak 100 ribu kali pada Sabtu lalu (29, Agustus 2020) lalu.

Youtuber tersebut membuat video berdurasi 10 jam 23 menit sambil mengucapkan kata anjay sejak gelap hingga terang.

Pria itu ternyata ikut meramaikan challenge dari Youtuber lainnya yang mengusulkan mengucapkan kata anjay selama 30 menit.

" Rezky Cahya yang me-request challenge dengan mengusul 30 menit bilang anjay, tapi gua buat lebih greget," tulisnya dalam keterangan video. 

 

1 dari 6 halaman

Sampai Mengantuk dan Tertidur

Youtuber ini sampai tertidur saking semangatnya ucapkan kata anjay 100ribu kali

Dengan bantuan sebuah aplikasi penghitung di tablet miliknya, sang Youtuber mulai mengucapkan kata anjay dengan penuh semangat. Waktu berlalu dan hitungan kata makin bertambah. Namun rupanya Youtuber lama kelamaan mulai lemas hingga akhirnya mengantuk.

Ia bahkan sesekali beristirahat dan meneguk minuman dari botol putih yang sudah disiapkan. Di hitungan 85.042, Youtuber ini sudah tak kuasa menahan kantuk dan tertidur untuk beberapa saat. 

Berkat video yang sudah ditonton lebih dari 117 ribu kali itu, sang youtuber berhasil mendapatkan 3.800an komentar dari warganet. Namanya pun kian viral diberitakan di berbagai media online tanah air. 

" Sori untuk masalah audionya kawan-kawan. Video ini dibuat sereal mungkin gak ada looping. Terimakasih sudah menonton," tulisnya di kolom keterangan. 

2 dari 6 halaman

Banjir Komentar Warganet

Berkat kelakuan nekat bin menantangnya itu, Youtuber yang kini memiliki 3,5 juta subscribers itu mendapatkan banyak komentar warganet. Ada yang memuji aksinya itu, bahkan dibuat geleng-geleng kepala.

" seseorang tolong kasih dia medali," tulis akun billy.

" Kalau ditangkap ama polisi bilang aja harus ada syarat, syaratnya yaitu bilang anjay 1juta kali," tulis akun Mohammad Sathriya  

" Nyesal lihatnya njay," ucap Alif Hadean

" Anjay niat banget anjay... Anjay sih," ucap akun Bayu Sigit. 

" Bang Bang dari pada bilang anjay 10 ribu mending istigfar sapa tau masuk surga," komentar akun OREO Official.

Sumber Youtube/YUPS!

3 dari 6 halaman

Polemik Istilah 'Anjay', Komnas PA: Cari Kata Lain

Dream - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, meminta masyarakat tidak lagi menggunakan istilah anjay dalam percakapan sehari-hari. Dia mengimbau masyarakat menggunakan istilah lain yang lebih tepat supaya tidak melukai orang lain.

" Kata anjay bisa diganti dengan keren. Kenapa itu? Karena setelah saya telusuri, pelajari, berkaitan dengan kata anjing. Itu dianggap biasa. Kalau dikomunikasikan ke orangtua kan tersinggung," kata Arist, dikutip dari Liputan6.com.

Arist menjelaskan istilah anjay bisa dilihat dari dua sudut makna. Dia pun melarang penggunaan istilah anjay yang bermakna hujatan. Apalagi berujung perundungan atau bullying.

 

4 dari 6 halaman

Dua Kandungan Makna

" Kalau mengandung unsur merendahkan martabat, mencederai orang, dan menimbulkan kebencian, itu bentuk kekerasan yang dilarang. Karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, itu adalah bentuk kekerasan verbal dan bisa dipidana," kata Arist.

Sedangkan perspektif kedua, istilah anjay dipakai untuk mengekspresikan pujian atau kekaguman. Terkait istilah dengan makna ini, Arist menyatakan boleh digunakan.

" Harus dilihat dalam dua perspektif, apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum, tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay, kalau itu ekspresi, itu boleh saja," ucap dia.

Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti

5 dari 6 halaman

Komnas PA: Hentikan Penggunaan Istilah 'Anjay'

Dream - Istilah 'anjay' tengah ramai menjadi perbincangan dan memicu polemik. Banyak yang menganggap penggunaan istilah ini merupakan hal wajar, padahal maknanya cukup buruk dan sangat tidak pantas jika sampai ditiru anak-anak.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bereaksi atas persoalan ini. Lembaga negara yang dibentuk untuk menjadi penolong dan pelindung anak itu meminta masyarakat tidak lagi menggunakan istilah 'anjay'.

Dalam keterangan resminya, Komnas PA menyatakan penggunaan istilah 'anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna. Jika digunakan sebagai pengganti ucapan salut dan mengandung makna kekaguman dan tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati dan bullying.

Meski demikian, ada istilah 'anjay' yang dapat diartikan dengan sebutan salah satu binatang. Jika merujuk pada hal ini, maka istilah 'anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang.

" Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," demikian keterangan tertulis Komnas PA ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, Arist Merdeka Sirait dan Dhanang Sasongko.

 

6 dari 6 halaman

Istilah 'anjay' tidak menjadi masalah jika tidak menimbulkan kemarahan ketika diucapkan seseorang kepada yang lain. Atau jika disambut dengan gelak tawa.

" Namun, jika itu dilakukan kepada seseorang yang tidak dikenal dan atau lebih dewasa, maka istilah 'anjay' atau 'anjing' bisa menjadi masalah dan tidak pidana kekerasan," demikian lanjut keterangan tersebut.

Rilis Komnas PA

Lebih lanjut, jika unsur kekerasan terpenuhi, pihak yang mengucapkan istilah tersebut dapat dijerat pidaha. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

" Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga!!!" demikian lanjut pernyataan tersebut.

Beri Komentar