KPI Hentikan Acara 'Brownis' untuk Sementara

Reporter : Amrikh Palupi
Kamis, 10 Oktober 2019 17:48
KPI Hentikan Acara 'Brownis' untuk Sementara
"Sepatutnya hak privasi atau pribadi seseorang itu dihormati dalam setiap program siaran".

Dream - Acara Brownis yang tayangan di Staisun Televisi Trans TV dihentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan siaran tersebut melanggar sejumlah Pasal di P3SPS KPI. Seperti penghormatan terhadap hak privasi dan nilai atapun norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

" Sepatutnya hak privasi atau pribadi seseorang itu dihormati dalam setiap program siaran. Kehidupan pribadi itu berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Terlebih persoalan yang dibahas di program tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan publik," katanya dikutip Dream dari situs resmi KPI, Kamis 10 Oktober 2019.

Adapun tayangan " Brownis' yang melanggar ditemukan KPI Pusat pada tayangan tanggal 2 Juli 2019 karena membahas konflik antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari.

Kemudian pada tanggal 7 Agustus 2019, terdapat adegan seorang pria berkata, " ..dia kalau nyanyi gigi depannya kering ngga?.." (yang ditujukan kepada seorang wanita), " ..dia kalau off air nyanyi? Oh gue pikir lo grogotin kayu panggung.." (sambil menunjuk seorang wanita) dan " ..ini cakep-cakep buta yaa.." (sambil menunjuk gambar seorang pria).

brownis_ttv

Foto : @brownis_ttv

KPI menemukan pelanggaran lain pada tayangan Brownis tanggal 13 Agustus 2019 berupa adegan seorang pria menoyor kepala temannya. Pada Brownis tanggal 13 Agustus 2019, KPI menemukan tayangan yang membahas kehidupan pribadi (Dewi Sanca) yang hamil di luar nikah.

Pada tanggal 15 Agustus 2019 program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang berkata, " kakinya pendek sih jadi ngga nyampe-nyampe." . Dan yang terakhir, pada tanggal 22 Agustus 2019, KPI mendapati 'Brownis' menampilkan adegan dua orang wanita (Duo Serigala) yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara.

 

1 dari 5 halaman

Harapan dari KPI

Menurut Mulyo, setiap program wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Hal ini berkaitan dengan agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi.

" Kami sangat menekankan kehati-hatian agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat," kata Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.

Dia juga mengingatkan bahwa terdapat aturan dalam SPS KPI bahwa lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti paha, bokong, payudara, secara close up dan atau medium shot.

brownies trantv

Foto : @brownis_ttv

" Berdasarkan hal itu, kami menilai adegan dua orang wanita atau Duo Serigala yang menari dengan menggoyangkan bagian payudara sebagai bentuk pelanggaran," ucapnya.

Mulyo menyampaikan penghentian sementara ini berlaku dua hari penayangan. Dia berharap penghentian ini menjadi pembelajaran Trans TV dan semua lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan setiap program acara.

" Jadikanlah P3SPS KPI sebagai acuan untuk membuat program siaran," tutupnya. (mut)

Sumber : kpi.go.id

2 dari 5 halaman

Ditanya Soal Sanksi KPI untuk Brownis, Ruben Onsu Emosi

Dream - Ruben Onsu enggan menanggapi teguran Komisi Penyiaran Indonesia kepada program Brownis yang dia pandu bersama sejumlah artis. Dia merasa tidak berhak mengomentari teguran tersebut.

" Bukan aku (yang harus komentar), tapi pihak televisinya. Salah kalau tanya saya," kata Ruben Onsu di Jakarta, Senin 29 Juli 2019.

Ruben juga menolak mengomentari evaluasi terhadap bintang tamu. Dia bahkan terlihat emosi saat mendapat pertanyaan kemungkinan adanya evaluasi kepada para bintang tamu. 

" Pertanyaannya jangan mancing-mancing ya, Mbak salah kalau tanya ke saya," ujar Ruben.

Brownis mendapat teguran karena pada 13 Juni 2019 menontonkan seorang pria yang beradegan seperti wanita. Kala itu Brownis mengundang Hudson yang bisa menyanyi sebagai laki-laki dan perempuan.

Sebelumnya, Brownis juga pernah ditegur KPI karena mengundang Elly Sugigi, Irma Darmawnagsa, dan Irfan Sbaztian, yang mengumbar permasalahan pribadi di depan piblik.

 

 

3 dari 5 halaman

Wika Salim Gantikan Ayu Ting Ting di Brownis?

Dream - Nama Wika Salim sedang menjadi perbicangan warganet. Bukan masalah kariernya di musik dangdut, tapi dia disebut-sebut akan menggantikan Ayu Ting Ting di acara Brownis Trans TV.

Kabar ini ramai lantaran unggahan akun instagram @brownis_ttv meminta pendapat kepada netizen apakah Wika cocok menggantikan Ayu Ting Ting. Akun tersebut juga mengunggah foto Wika Salim mengenakan pakaian kemeja berwarna putih.

" Gimana yah kalau wanita cantik ini @wikasalim jadi Co Host @brownis_ttv ?? #programbrownis #brownismakinhits #brownistalkshow #brownisuptodate #," tulis akun @brownis_ttv dikutip Dream, Jumat 12 Juli 2019.

Wika Salim

Memang belum dipastikan apakah Wika Salim menggantikan posisi Ayu Ting Ting atau tidak. Dari penelusuran Dream, Ayu Ting Ting bersama ibu dan putrinya sedang berlibur ke Singapura.

Unggahan akun Brownis langsung komentari banyak warganet. Mereka tampaknya tidak setuju Ayu Ting Ting digantikan oleh Wika Salim.

" Ga mau aku mau nya host tetap kak ayu,kak Ruben,kak Wendi ,kak igun yg lucu,"  tulis akun @jabalnur50.

" Ga ah. Kalo ga ada ayu gausah di ganti . Atau nyai nikita aja dah,"  tulis akun @ninarahmaaa.

" Males lihatnya...yg bikin aq nongkrong brownis Krn Ada ayu....klo gk ada ayu mending tidur,"  tulis akun @pesheklulu.

4 dari 5 halaman

KPI Setop Sementara Hotman Paris Show

Dream - Program televisi 'Hotman Paris Show' diberhentikan sementara oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di INews TV.

Kabar ini dibenarkan olehWakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo. Menurut dia, acara yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Melaney Ricardo ini mendapat teguran. Teguran karena menayangkan adegan kemarahan Nikita Mirzani kepada pengacara Elza Syarief 29 Agustus 2019 lalu. 

"  Adegan kemarahan berlebihan ini dinilai sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik. Kami menilai hal itu mengabaikan beberapa aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar beberapa pasal dalam aturan Standar Program Siaran KPI,"  kata Mulyo Hadi Purnomo dikutip Dream dari situs resmi KPI, Selasa 1 Oktober 2019.

Hotman paris show

Foto : @hotmanparishow_inews

Mulyo mengatakan, pasal pedoman penyiaran itu berisi tentang pasal-pasal yang mencakup penghormatan nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan, hak privasi.

Ditambah ungkapan kasar dan makian atau nonverbal, mengutarakan aib atau kerahasiaan pihak yang berkonflik dan hal lainnya.

"  Ada upaya penyembunyian ungkapan kasar secara verbal oleh pihak INews, namun secara nonverbal kemarahan dan ekspresi kekasaran itu masih terlihat jelas tanpa diedit. Hal lain yang menjadi dasar penghentian adalah adanya penayangan ulang atas program tersebut pada pagi hari beberapa hari sesudahnya," imbuh Mulyo.

Menurut Mulyo, ada 12 Pasal yang diabaikan dan dilanggar adegan dalam tayangan “ Hotman Paris Show yakni Pasal 9 (P3), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (P3), Pasal 13 (P3), Pasal 14 ayat 2 (P3), Pasal 21 ayat 1 (P3), Pasal 9 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 10 ayat 1 dan 2 (SPS), Pasal 13 ayat 1 (SPS), Pasal 14 huruf c (SPS), Pasal 15 ayat 1 (SPS), Pasal 24 ayat 1 (SPS), dan Pasal 37 ayat 4 (SPS).

"  Lama penghentian yakni dua kali penayangan dan waktu pelaksanaannya sudah ditetapkan dalam berita acara penyampaian keputusan kami. Selama menjalankan sanksi penghentian ini, INews TV tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain," tegas Mulyo.

Terkait teguran dan sanksi KPI ini, belum ada keterangan resmi dari INews dan Hotman Paris. 

(ism, Sumber : kpi.go.id)

5 dari 5 halaman

Bahas Malam Pertama Nafa Urbach, Hotman Paris Show Ditegur KPI

Dream - Program acara Hotman Paris Show yang ditayangkan iNews TV pada 12 Desember 2017 pukul 22.00 WIB, mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sebab, acara tersebut membahas kehidupan pribadi bintang tamu artis Nafa Urbach.

“ Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan,” kata Ketua KPI Pusat Yuliandre, melalui keterangan tertulis diterima Dream.

Hotman sebagai pembawa acara menanyakan kehidupan privasi Nafa seperti gaya berpacaran, hubungan yang pernah dijalin sebelum pernikahan, dan malam pertama.

Program yang dibawakan pengacara Hotmas Paris Hutapea itu dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1 SPS KPI Tahun 2012 mengenai Kewajiban Program Siaran untuk Menghormati Hak Privasi Kehidupan Pribadi.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

“ INews TV wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” kata Andre.

Beri Komentar