Dream - Belakangan ini ramai diperbincangkan soal penyalur jasa nikah siri di dunia maya. Sebuah website dikabarkan menawarkan nikah secara tidak resmi ini.
Menanggapi hal ini, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara adanya pernikahan di bawah tangan secara online tersebut.
" Nikah sirinya saja melanggar Undang-Undang karena bisa dilaporkan ke KUHP walaupun itu dianggap sah. Kemudian jika melalui online maka tidak jelas hukumnya. Karena online tidak konkrit siapa walinya siapa kedua mempelainya siapa saksinya yang menikahkan," jelas salah satu Ketua MUI, Amidhan Shaberah saat dihubungi Dream.co.id.
Amidhan menambahkan proses pernikahan yang tidak ada upacara sakral dianggap haram hukumnya. " Kalau melalui online tambah lagi melanggar ketentuan agama," tambahnya.
Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh berpendapat dalam ajaran Islam pernikahan itu memiliki dimensi ibadah yang sangat tinggi. Maka terikat oleh syarat dan rukun yang harus terpenuhi.
" Hanya urusan kontraktual semata untuk kepentingan sekedar hubungan seks. Di samping syarat dan rukun harus terpenuhi, pernikahan di dalam Islam tujuannya tidak sekedar menghalalkan hubungan seksual tapi adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan penuh kedamaian," ujarnya.
Asrorun juga menambahkan, status pernikahan diharamkan bila sifatnya sementara. Hal ini menyangkut membina rumah tangga sebagai kewajiban umat muslim.
" Nikah itu berjangka panjang, jangan syarat sementara. Tidak dianjurkan pernikahan hanya untuk pelampiasan seksual," tambahnya.
Dikatakan juga, MUI tidak punya wewenang atas pencekalan situs yang menawarkan jasa nikah ilegal itu. Ini adalah tugas dari pemerintah.
" Menkominfo itu tugasnya adalah memberikan penjaminan informasi yang baik bagi masyarakat. Memang tugasnya memblokir tanpa harus diperintah. MUI hanya berbicara soal hukumnya aja," tandasnya Asrorun. (Ism)
209 Kata-Kata Motivasi Kehidupan, Penuh Inspirasi dan Bangkitkan Semangat
BERANI BERUBAH: Taman Baca Membuka Jendela Dunia - Berani Berubah
Contoh Kata Pengantar Makalah dan Struktur Penyusunnya, Penting Dipahami untuk Keperluan Akademik
Doa Agar Keinginan Terkabul dan Cara Berdoa yang Benar, Perbanyak Sedekah serta Taubat
Sat Set Sat Set! Tak Umbar Hubungan, Dewi Perssik Dilamar Pilot
IDEAS Nilai Rilis Daftar 108 Lembaga Zakat Tak Berizin Gegabah, Ini Temuan FOZ
Beli Rumah Jadul Tipe 45 Diubah Jadi Hunian Berkonsep Split Level, Hasilnya Bikin Ikutan Renovasi