Dream - Belakangan ini ramai diperbincangkan soal penyalur jasa nikah siri di dunia maya. Sebuah website dikabarkan menawarkan nikah secara tidak resmi ini.
Menanggapi hal ini, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara adanya pernikahan di bawah tangan secara online tersebut.
" Nikah sirinya saja melanggar Undang-Undang karena bisa dilaporkan ke KUHP walaupun itu dianggap sah. Kemudian jika melalui online maka tidak jelas hukumnya. Karena online tidak konkrit siapa walinya siapa kedua mempelainya siapa saksinya yang menikahkan," jelas salah satu Ketua MUI, Amidhan Shaberah saat dihubungi Dream.co.id.
Amidhan menambahkan proses pernikahan yang tidak ada upacara sakral dianggap haram hukumnya. " Kalau melalui online tambah lagi melanggar ketentuan agama," tambahnya.
Sementara Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh berpendapat dalam ajaran Islam pernikahan itu memiliki dimensi ibadah yang sangat tinggi. Maka terikat oleh syarat dan rukun yang harus terpenuhi.
" Hanya urusan kontraktual semata untuk kepentingan sekedar hubungan seks. Di samping syarat dan rukun harus terpenuhi, pernikahan di dalam Islam tujuannya tidak sekedar menghalalkan hubungan seksual tapi adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan penuh kedamaian," ujarnya.
Asrorun juga menambahkan, status pernikahan diharamkan bila sifatnya sementara. Hal ini menyangkut membina rumah tangga sebagai kewajiban umat muslim.
" Nikah itu berjangka panjang, jangan syarat sementara. Tidak dianjurkan pernikahan hanya untuk pelampiasan seksual," tambahnya.
Dikatakan juga, MUI tidak punya wewenang atas pencekalan situs yang menawarkan jasa nikah ilegal itu. Ini adalah tugas dari pemerintah.
" Menkominfo itu tugasnya adalah memberikan penjaminan informasi yang baik bagi masyarakat. Memang tugasnya memblokir tanpa harus diperintah. MUI hanya berbicara soal hukumnya aja," tandasnya Asrorun. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment