Indra Kenz Dan Vanessa Khong
Dream - Vanessa Khong kekasih dari Indra Kenz diduga telah melakukan pembohongan publik dalam sebuah tayangan. Ia mengaku membeli sepatu Dior yang dipakai harganya mencapai Rp30 juta.
Video ini viral hingga salah seorang di akun Tiktok @margaretavania membuat konten dan melihat ucapan Vanessa soal harga sepatu yang dipamerkan itu salah.
" Bentar, bentar. Kayaknya ada yang salah nih," kata @margaretavania.
Margareta mengungkapkan sepatu yang dikenakan Vanessa hanya belasan juta dan tidak mencapai Rp30 juta.
" Nah ini gue ambil dari website multi brand store ya. Harganya seginian (Rp 10-13 juta). Ya gue nggak tau juga ya dia beli tahun berapa," tutur Margareta.

Ia melihat kekasih Indra Kenz tersebut telah berbohong karena melebih-lebihkan harga.
" Ternyata selain demen flexing, suka juga melebih-lebihkan harga barang ya," ungkapnya.
Video ini kembali diunggah akun @rumpi_gosip, netizen yang melihatnya ramai berkomentar.
" Jangan membodohi netizen krn netizen sedari dlm kandungan udah dikasih otak cerdas ma Tuhan," ujar akun sy3375690_.
" Dari awal dibilang cuma 10 jeti emang enggak percaya dia kirain kita ni nego apa," imbuh akun syahfitri772.
" Konten goblok..ga ada mendidiknya..wajar aja ketangkep tukang tipu duit org ..konten2 gini nih anak2 alay suka nonton," kata akun Fennyhelenatarigan.
Dream - Indra Kenz alias Indra Kesuma, pria dengan julukan Crazy Rich Medan ini resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri dengan kasus dugaan investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Penetapannya sebagai tersangka resmi diungkap oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Kamis 24 Februari lalu.
Mengutip dari merdeka.com, inilah potret Crazy Rich Medan yang biasanya berbusana mewah kini mengenakan seragam oranye khas tahanan polisi. Dalam foto, Indra Kenz memadukan seragam oranye dan celana pendek putih bergaris-garis hitam serta masker yang menutup sebagian wajahnya.
Meski wajahnya tertutup masker, ekspresi pasrah dan lesu tidak bisa menutupinya.Terlihat pula isi kantong celana Indra yang terisi penuh, belum diketahui apa isi di dalamnya.
Selain Indra terlihat pula lima orang di samping kanan dan kirinya. Ada tiga orang yang mengenakan kemeja, belum diketahui siapa ketiga orang ini. Diduga mereka adalah penyidik Bareskrim Polri. Selanjutnya ia ditemani dua orang polisi yang berdiri di ujung kanan dan kiri.

Lebih lanjut mengenai penahanan Indra Kenz dengan kasus investasi bodongnya, Indra diduga melakukan tindak pidana judi daring/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan, dan/atau TPPU.
Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.
Dengan ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan selama 20 tahun.
Wardaniman Larosa selaku pengacara Indra Kenz mengatakan, ada empat rekening yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diinformasikan Indra pun telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta Satgas Waspada Investasi (SWI).
" Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya," kata Warda seperti dilansir Antara.
Sumber: merdeka.com