Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter : Nur Ulfa
Senin, 28 Maret 2022 19:30
Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara
Hukuman yang diterima Olivia Nathania tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara 3,5 tahun.

Dream - Olivia Nathania dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Putri penyanyi senior Nia Daniaty tersebut dijatuhi hukuman penjara 3 tahun.

" Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Maret 2022.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan dari kasus yang menyeret Olivia adalah tindakannya telah meresahkan masyarakat. Olivia juga dianggap menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi terkait. 

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan Olivia hingga divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa adalah mantan putri sambung Farhat Abbas ini mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya itu.

 

1 dari 3 halaman

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

" Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Majelis Hakim.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada Olivia minimal 3,5 tahun. Dengan keputusan hakim ini, masa hukuman yang diterima Olivia 6 bulan lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Seperti yang diketahui, Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Korban penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

2 dari 3 halaman

Ditegur Hakim karena Ketahuan Makan di Persidangan, Olivia Putri Nia Daniaty Banjir Kecaman

Dream - Olivia Nathania alias Oi, putri Nia Daniaty, kembali menjalani sidang kasus penipuan berkedok CPNS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dilakukan secara virtual.

Namun di tengah sidang, Oi ditegur hakim karena menghilang dari layar kamera. Ibu satu anak ini bahkan ketahuan makan saat mengikuti sidang.

" Terdakwa Olivia, terdakwa Olivia bisa mendengar?," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari akun @lambe_turah, Selasa 15 Februari 2022.

" Iya yang Mulia, bisa mendengar Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.

Hakim menjelaskan tata cara dan etika dipersidangan kepada ibu satu anak ini. Ia dianggap tidak menghormati sidang yang sedang berlangsung.

" Walaupun ini persidangan secara daring. Saudara jangan seenaknya, saudara jangan sambil makan, sambil minum, menghilang dari layar. Perhatikan karena ini kepentingan saudara, paham? perhatikan," kata Majelis Hakim.

" Iya Yang Mulia, paham Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.

3 dari 3 halaman

Banjir Kecaman

Sontak video viral yang diunggah akun gosip @lambe_turah ini langsung ramai dikomentari warganet. Banyak juga yang mengecam aksi Oi tersebut.

" Kenapa sii gak bisa nahaan, kan klo sopan bisa ringan," tulis akun @cheese1403.

" Nah.. Ga sopan nih hukumnya berat kayanya 😅 😅 ga kaya si gagak karna sopan jd ringan hukumannya," tulis akun @ombrud_.

" Kyk merasa gak bersalah wooiii hhahha," tulis akun @mks_ayamjago.

" lagak nya emang udah songong dari SMA," tulis akun @jay_kezzelans.

Beri Komentar