Dream - Atalarik Syah menolak jika hubungan rumah tangganya bersama Tsania Marwa dikatakan tak harmonis. Penolakan itu disampaikan Arik, sapaannya, dalam pembacaan eksepsi gugatan cerai Tsania.
Dalam gugatannya, Marwa mengatakan hubungan rumah tangga mereka sejak 2012 sudah dipenuhi percekcokan. Puncaknya terjadi di tahun kelima pernikahannya dimana Marwa merasa hubungannya tak lagi harmonis.
" Kita keberatan kepada beberapa dalil-dalil yang diajukan Marwa dalam gugatannya," tutur Junaedi di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Selasa, 30 Mei 2017.
Menurut Junaedi penikahan kliennya dengan Marwah di tahun pertama berlangsung harmonis. Hal itu bisa terjadi karena pasangan ini memiiki komitmen untuk menerima apa adanya pasangan masing-masing.
" Jadi kita merasa bahwa itu suatu kebohongan," kata Junaedi.
Tak seperti yang dituduhkan Marwa, Junaedi justru menyebut masa-masa paling indah pernikahan kliennya terjadi di tahun kelima pernikahan. Sebuah pesta besar antara keluarga masing-masing menjadi alasannya.
" Misalnya 2017 Januari mereka mengadakan party bersama keluarga besar Marwa dan Atalarik, dan berlangsung di kediaman Marwa. Pesta itu berlangsung dengan baik, heboh, ceria," ucap Junaedi.
Marwa juga disebut kerap memuji Atalarik yang semakin dewasa dan sayang pada keluarga saat berbincang dengan ibu mertuanya. Terakhir, Marwa sempat memberikan hadiah untuk Atalarik berupa coklat besar bergambar hati dengan tulisan 'Youre my forever love.
Bahkan pasangan ini telah merencanakan untuk berangkat umroh berdua di bulan. " Jadi menurut saya tidak benar jika kalau dinyatakan tahun kelima adalah tahun bencana. Dengan demikian kita menolak, perceraian ini tidak masuk akal," tutur Junaedi.(Sah)
Pada bagian lain, Junaedi menyatakan keberatannya secara formal terhadap gugatan cerai yang diajukan Tsania Marwa.
Junaedi menjabarkan tiga keberatan yang diajukan kliennya adalah gugatan Tsania Marwa, dianggap tidak sesuai dengan perundang-undang maupun yurisprudensi Mahkamah Agung.
" Pertama gugatan bertentangan dengan cara pengajuan perbaikan gugatan menurut pasal perundang-undangan dan yurisprudensi mahkamah agung," kata Junaedi.
Keberatan kedua adalah perbaikan gugatan yang dinilai serampangan, tidak beraturan, dan tidak sistematis. Terakhir, pihak Arik menganggap alasan gugatan yang diajukan oleh Marwa itu tidak sesuai atau bertentangan dengan Undang-undang pokok perkawinan nomor 174, beserta dengan peraturan pemerintah dan kompilasi hukum islam.
" Itu keberatan kita dalam soal formalitas gugatan," tutur Junaedi.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi