Dream - Ridho Rhoma menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 4 Juli 2017. Putra Raja Dangdut, Rhoma Irama, ini mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
" Selesai bacaan dakwaan JPU," ujar pengacara Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin, Selasa 4 Juli 2017.
Ridho dibekuk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Sabtu 25 Maret 2017. Dalam penangkapan itu, polisi menyita narkoba jenis sabu 0,7 gram dan alat hisap.
Setelah ditangkap, Ridho menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Namun sejak 7 Juni 2017, Ridho kembali dimasukkan ke dalam rutan untuk menjalani penahanan tahap ke dua.
Itulah yang disayangkan oleh Cholidin. Menurut dia, Ridho tak selayaknya ditahan, melainkan harus menjalani rehabilitasi. Apalagi mereka telah melakukan assessment dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan jaksa.
" Jadi saya bingung kenapa Mas Ridho masih ditempatkan di Rutan. Apakah Mas Ridho itu seorang penjahat? Dia ini kan hanya korban. Jadi alangkah baiknya Mas Ridho direhabilitasi," kata dia.
Keberatan ini akan disampaikan dalam eksepsi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya. Cholidin ingin Ridho kembali menjalani rehabilitasi, bukan ditempatkan di dalam Rutan.
" Dalam aturan BNN dan Undang undang 75 Tahun 2009, sudah dijelaskan dalam proses prnyidikan, penuntutan, dan persidangan, boleh mengajukan rehabilitasi."
Cholidin menambahkan, Ridho harus menjalani rehab karena menggunakan narkoba hanya karena salah pergaulan. Sehingga, perlu dilakukan rehabilitasi yang bersifat mendidik agar tidak terguncang secara psikologis.
" Karena itu kami memohon majelis yang mulia mengabulkan permintaan kami untuk direhabilitasi. Karena ini kan dalam rangka pengobatan," ujar Cholidin.
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal